"Berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat, pelamar CPNS bertempat tinggal di Kabupaten Tanah Laut yang belum memiliki KTP elektronik diperbolehkan mengggunakan surat keterangan dengan syarat sudah terekam pada program KTP elektronik," kata Hj Hurhayati, di Pelaihari, Rabu (10/9).
Menurutnya, apabila pelamar CPNS yang tinggal di Kabupaten Tanah Laut tidak memili KTP elektronik dan namanya belum terekam di program KTP elektronik, maka dengan terpaksa tidak bisa diberikan surat keterangan.
"Kalau pelamar CPNS asal Kabupaten Tanah Laut ingin meminta surat keterangan tidak terekam di program KTP elektronik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanah Laut tidak bisa memberikan," terangnya.
Dijelaskannya, data yang sudah terekam atau belum dapat dideteksi dengan nomor induk kependudukan (NIK), sehingga hal ini tidak bisa direkayasa bagi yang ingin mendapatkan surat keterangan tersebut.
"Peraturan ini se-Indonesia diberlakukan, jadi tidak hanya Kabupaten Tanah Laut saja,"tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, salah satu hal yang nantinya akan menjadi masalah, ketika pelamar CPNS dinyatakan lulus dan harus melengkapi berkas dengan KTP elektronik ternyata blangko masih belum ada, maka Disdukcapil Tala tidak bisa membuatkan KTP elektroniknya.
"Namun demikian kita berharap blangko bisa secepatnya dikirim dari pemerintah pusat, agar hal ini tidak menganggu bagi pelamar CPNS asal Kabupaten Tanah Laut,"tandasnya.
Pewarta: AriantoEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.