Membiarkan eksekutif/Pemprov berbuat salah, berarti kita anggota dewan juga turut salah..."
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan akhirnya menyetujui Raperda tentang pengelolaan ternak bantuan di provinsi tersebut, untuk menjadi Perda dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Kamis.

Pembahasan Raperda pengelolaan ternak itu tergolong alot, karenanya pembahasannya cukup lama sejak November 2013, dan baru 4 September 2014 bisa mendapat persetujuan anggota DPRD Kalsel untuk menjadi Perda di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Ketika untuk mengambil keputusan persetujuan anggota dewan pun, Raperd yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat itu, menjadi perdebatan panjang dari para wakil rakyat Kalsel tersebut.

Suara dengan nada-nada tinggi pun keluar dari Ketua DPRD Kalsel selaku pimpinan rapat serta "anggota yang terhormat" bukan cuma antara pimpinan rapat dengan anggota dewan, tapi juga antara sesama wakil-wakil rakyat yang sebagian besar akan mengakhiri masa bakti.

Sebelumnya atau beberapa jam sebelum pengambilan keputusan persetujuan itu, DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna internal membahas Raperda pengelolaan ternak yang dikembali Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut kepada pimpinan lembaga legislatif provinsi setempat.

Rapat paripurna intern yang dipimpin wakil ketua DPRD Kalsel H Riswandi yang berlangsung mulai pukul 09.30 Wita selama 2,5 jam itu, sepakat Raperda pengelolaan ternak yang diserahkan Pansus kepada pimpian dewan tersebut, untuk dibawa ke rapat paripurna terbuka/besama eksekutif.

Namun dalam rapat paripurna internal itupun terjadi "hujan" intrupsi anggota DPRD Kalsel, yang intinya ada di antara anggota dewan tersebut menghendaki Raperda tersebut dikembali kepada eksekutif/Pemprov selaku pengusul.

Tapi ada pula di antara anggota DPRD Kalsel yang berpendapat agar pembahasan Raperda itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan berupa persetujuan.

Alasan mereka yang mau mengembalikan, karena ada masalah dalam pola pengelolaan ternak bantuan yang berdasarkan Perda No. 2 tahun 2010 dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dengan menyetujui Raperda yang baru tentang pengelolaan ternak sebagai penggati Perda 2/2010, mereka yang mau mengembalikan Raperda itu kepada eksekutif/Pemprov, khawatir kalau kena getahnya atau turut disalahkan.

Sementara alasan mereka menginginkan penetapan Perda terbaru tentang pengelolaan ternak tersebut, sebagai langkah dewan untuk tidak membiarkan terjadi kesalahan yang terus menerus oleh eksekutif/Pemprov dalam pengelolaan ternak bantuan.

Karena, menurut mereka, dengan tidak mencabut Perda 2/2010 dengan tak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, berarti sama saja dengan membiarkan eksekutif/Pemprov berbuat salah.

"Membiarkan eksekutif/Pemprov berbuat salah, berarti kita anggota dewan juga turut salah. Karena sudah tahu jelas-jelas salah, dibiarkan saja," ujar beberapa anggota DPRD Kalsel yang menginginkan pengesahan Raperda pengelolaan ternak yang dikembalikan Pansus tersebut.

Pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara, dari 47 anggota DPRD Kalsel yang hadir (jumlah anggota 55 orang/termasuk empat unsur pimpinan), hanya tujun orang di antaranya yang tidak setujuh, yaitu lima dari Partai Golkar dan dua dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Rapat paripurna pengembilan keputusan yang berlangsung mulai pukul 14.00 Wita selama tiga jam itu, membuat sebagian anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tingkat Provinsi Kalsel atau yang mewakili satu persatu meninggalkan ruang sidang.

Kecuali itu, hanya yang mewakili Komadan Korem 101/Antasari serta dari Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan yang tetap berhadir hingga penutupan rapat paripurna DPRD Kalsel, yang juga hadir gubernur setempat H Rudy Ariffin.


Pewarta: Oleh Syamsuddin Hasan
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026