Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Mahyudin Fitri (35) warga Jalan Datu Timang Desa Jorong RT 9 RW 3 harus berurusan dengan pihak berwajib, karena menebang lima pohon Cemara di Pantai Swarangan Desa Swarangan, Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.


Kapolsek Jorong AKP Windy Syafutra membenarkan pihaknya mengamankan satu warga menebang pohon Cemara di Pantai Swarangan, Kecamatan Jorong yang merupakan kawasan wisata yang dikelola Dinas Pariwisata Tanah Laut.

"Kita mendapatkan laporan dari aparat desa, terjadi penebangan pohon Cemara di kawasan Pantai Swarangan. Dari laporan itu, kita lansung menurunkan anggota, namun saat ke tempat kejadian perkara (TKP),  pohon sudah ditebang dan anggota kita langsung mengamankan pelaku," kata Windy Syafutra, Kamis (4/9).

Menurut Kapolsek Jorong, ada lima pohon yang ditebang pelaku di kawasan Pantai Swarangtan tersebut dengan ukuran diameter 20 centimeter dan panjangnya hampir 10 meter.  

“Pelaku diamankan saat membawa kayu Cemara dengan menggunakan truk. Rencananya kayuCemara itu dijual ke pelabuhan seharga Rp 600 ribu perbatang,” tegasnya.

Dijelaskannya, akibat perbuatan tersebut pelaku terjerat pasal 27 ayat 1 UU RI No 10/ 2009 tentang Pariwisata.  Sesuai dengan pasal itu, pelaku terancam kurungan penjara selama tujuh tahun penjara.

Terpisah Mahyudi mengaku, ia berani menebang pohon Cemara di kawasan Pantai Swarangan karena telah membeli pohon tersebut dari pemiliknya.

“Pohon Cemara itu saya beli, karena kata pemiliknya pohon itu merupakan  milik pribadi yang tumbuh dilahannya," ungkapnya.
     



Pewarta: Arianto
Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026