Jadi pelaku ini marah telah dipecat dari pekerjaannya di BagusNet sehingga melakukan pengrusakanBanjarmasin (ANTARA) - Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel mengamankan pria berinisial NJ (27) karena telah melakukan tindak pidana pengrusakan Kantor BagusNet di Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan.
"Jadi pelaku ini marah telah dipecat dari pekerjaannya di BagusNet sehingga melakukan pengrusakan," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Senin.
Awalnya polisi mendapatkan laporan ada seorang laki-laki yang sedang melakukan pengrusakan terhadap kantor BagusNet beserta satu mobil BRV milik karyawan BagusNet.
Kemudian petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali melakukan pengrusakan terhadap satu unit mobil Toyota Rush milik karyawan BagusNet di rumah pribadi sang karyawan di Komplek Mahatama, Banjarmasin Selatan.
"Pelaku diringkus saat melakukan pengrusakan di Komplek Mahatama ini," beber Andy.
Dari pengakuannya, pelaku marah telah dipecat oleh pihak BagusNet karena ketahuan telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp10.000.000.
"Akibat kejadian pengrusakan, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000 dan kini tersangka diproses di Polsekta Banjarmasin Selatan dengan jeratan Pasal 406 KUHPidana," tandas
Andy.
Pewarta: FirmanEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.