Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengesahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang siap diterapkan di wilayah kota setempat.

Pengesahan tiga buah perda yakni Perda Pajak Reklame, Perda Pajak Air Bawah Tanah dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru dilaksanakan dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Senin (25/4).

Sidang paripurna yang diikuti 25 anggota DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru Arie Sophian dan dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli didampingi seluruh pejabat struktural Pemkot Banjarbaru.

Sekretaris Panitia Khusus B Jumli Hasan mengatakan, tahapan dan mekanisme pembahasan terhadap raperda pajak reklame dan pajak air tanah dilakukan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

"Prosesnya diawali rapat intern pansus untuk mempelajari dan membahas substansi raperda dilanjutkan pembahasan bersama tim Pemkot hingga studi banding dan konsultasi ke Dirjen Pajak dan Retribusi Daerah Kemenkeu," ujarnya.

Hasil pembahasan melalui rapat-rapat yang dilakukan secara intensif terjadi perubahan untuk menyempurnakan materi raperda sehingga menghasilkan perda yang penerapannya baik bagi Pemkot maupun masyarakat.

Usai penyampaian laporan hasil kerja Pansus B, acara dilanjutkan dengan penandatanganan pengesahan raperda menjadi perda yang dilakukan Ketua DPRD Arie Sophian bersama Wakil Wali Kota Ogi Fajar Nuzuli.  

Wakil Wali Kota mengatakan, tahapan perumusan ketiga raperda dilakukan dengan penuh kecermatan antara pansus DPRD dengan tim Pemkot sehingga penerapannya diharapkan berjalan baik dan diterima seluruh pihak.

"Harapan kami, pengesahan perda yang siap diterapkan ini dapat diterima seluruh pihak baik Pemkot Banjarbaru maupun masyarakat sehingga pelaksanaannya berjalan optimal," katanya. yos*C



Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026