Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin SE di Banjarmasin, Senin mengatakan, cek kesehatan merupakan keniscayaan bagi mereka yang bepergian ke luar daerah (termasuk anggota Dewan), terlebih dalam masa pandemi COVID-19.
"Karena hasil cek kesehatan, apakah terpapar atau tidak terkenanya wabah virus Corona atau COVID-19 itu persyaratan mau naik pesawat, dan bahkan ada pada tempat daerah kedatangan," ujarnya dalam percakapan dengan Antara Kalsel.
Oleh sebab itu, bukan cuma anggota Dewan, tetapi staf Sekretariat DPRD (Setwan) yang mengikuti perjalanan dinas atau kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah juga harus cek kesehatan terkait COVID-19.
Sementara batas berlaku surat keterangan hasil tes COVID-19 itu maksimal tujuh hari, namun pada umumnya cuma berkisar 4 - 5 hari saja harus pengecekan kembali bila mau bepergian ke luar daerah.
Sedangkan pada jadwal kegiatan DPRD Kalsel dalam satu bulan setidaknya ada empat kali kunker ke luar daerah/provinsi dengan kemasan kegiatan yang berbeda-beda dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut.
"Pokoknya walau terkesan bebas bepergian ke luar daerah, tetapi harus tetap patuh terhadap protokol kesehatan, termasuk cek COVID-19," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu.
"Cek kesehatan terkait COVID-19 itu terserah keinginan masing-masing, apakah dengan cara 'rapit test' (tes cepat) atau 'Swab' (usap)," lanjut mantan anggota DPRD "Bumi Bersujud" Tanbu tersebut.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.