Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Momentum Ramadhan 1435 Hijriah tak disia-siakan untuk sosialisasi dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2014, di Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Pantuan Antara Kalsel, Sabtu melaporkan, pemanfaatan momentum Ramadhan 1435 H untuk sosialisasi dan kampanye pilpres & pilwapres sebagaimana pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo - HM Jusuf Kalla.

Sebagai contoh pendukung Jokowi - JK di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel membuat Imsakiah (jadwal puasa) Ramadhan 1435 H, dengan bergambar capres & cawapres tersebut.

Dalam jadwal puasa tersebut bukan cuma gambar pasangan capres dan cawapres Jokowi - JK, tapi disertai nomor urut dua (2) sebagai peserta pilpres & pilwapres yang pencoblosannya 9 Juli 2014.

Selain itu, membuat dan menyebar spanduk yang bertuliskan antara lain, "Marhaban ya Ramadhan 1435 H dan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1435 H".

Spanduk yang juga terdapat gambar pasangan capres & cawapres itu dipasang pada tempat-tempat strategis, antara lain dengan rumah-rumah ibadah bagi kaum Muslim, seperti masjid dan langgar atau surau, serta musalla.

Menurut diskusi komunitas wartawan parlemen atau Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel, pemanfaatan momentum Ramadhan 1435 H salah satu cara yang cukup efektif dalam sosialisasi atau kampanye capres - cawapres tersebut.

Pasalnya pencoblosan pilpres - pilwapres 9 Juli 2014 masih dalam suasana puasa Ramadhan 1435 H. Sementara spanduk sosialisasi atau kampanye untuk pasangan capres dan cawapres masih terpampang.

Begitu pula jadwal imsakiah (puasa) Ramadhan 1435 H tetap tertempel di rumah-rumah masyarakat yang notabene sebagiannya mempunyai hak memilih pada pilpres dan pilwapres 2014.

Padahal sesuai peraturan perundang-undangan, pada masa tenang yaitu 6 - 8 Juli 2014 semua bentuk atribut kampanye capres & cawapres sudah tak diperkenankan lagi pada tempat-tempat terbuka umum.

Pada saat masa tenang dan hari "H" (pencoblosan) atribut kampanye capres dan cawapres tersebut hanya boleh ada di posko atau sekretariat tim kampanye atau sekretariat partai politik yang menjadi pendukung.


Pewarta: Oleh Syamsuddin Hasan
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026