Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2009 Kota Banjarmasin yang mengatur tentang jam pembuangan sampah serta terdapat sanksi itu masih saja dilanggar oleh sejumlah masyarakat yang ada di Kota Banjarmasin.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin, Drs Hamdi di Banjarmasin, Selasa (12/4) mengatakan, kesulitan mengatur volume sampah yang terus membludak, hal itu disebabkan  masyarakat di Kota Banjarmasin masih belum patuh terhadap Perda yang telah ditetapkan.

Selain itu, dalam Perda no.10/2009 tersebut telah jelas bahwa dalam membuang sampah ke tempat pembuangan sementara itu sudah diatur jam pembuangannya, yang mana mulai pukul 20.00 wita hingga pukul 06.00 wita.

Dengan tidak patuhnya masyarakat dalam membuang sampah ke tempat pembuangan sementara itu maka bagaimanapun masalah sampah di Kota Banjarmasin akan sulit untuk ditangani.

"Kita mendapatkan sedikit kesulitan untuk menangani masalah sampah di Kota Banjarmasin ini, karena kebanyakan masyarakat belum mempunyai kesadaran untuk patuh terhadap Perda yang mengatur tentang sampah dan jam pembuangannya," katanya.

Menurut Hamdi, petugas pernah melakukan pengamatan terhadap prilaku masyarakat di Kota Banjarmasin terkait pembuangan sampah, masih saja tanpa sadar masyarakat membuang sampah seenaknya pada siang hari.

Bukan itu saja, tempat pembuangan sampah yang pagi hari sudah kosong di bersihkan oleh petugas kebersihan, pada siang hari sampah ditempat pembuangan sementara sampah sudah mulai terlihat terisi kembali.

Dengan adanya kejadian seperti itu maka bagaimanapun Kota Banjarmasin tidak akan terlepas dari masalah sampah, kalau tidak ada kesadaran utama dari masyarakatnya sendiri.

"Banjarmasin akan terus dihantui masalah sampah apabila masyarakat tidak punya kesadaran untuk menjaga kebersihan dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah," kata Hamdi.

Menurut dia Kota Banjarmasin bisa terbebas dari masalah sampah, apabila masyarakatnya bisa dan patuh terhadap Perda Sampah.Kedepan pihak Dinas Kebersihan akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan razia yustisi sampah apabila kedapatan masyarakat yang melanggar Perda tersebut akan ditindak tegas dan berikan sanksi kepadanya, demikian Hamdi./gun*C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026