...Retribusi Jasa Umum, serta Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha."Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)terkait retribusi daerah di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
Penjelasan dua Raperda itu disampaikan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Senin.
Dua Raperda itu tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta Perubahan Atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut menjelaskan, perubahan Perda 14/2011 dan Perda 6/2012 untuk mengakomodasi beberapa hal sesuai perkembangan kondisi.
Sebagai contoh retribusi jasa usaha merupakan retribusi yang dikenakan terhadap jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
"Milihat definisi tersebut maka jenis retribusi ini merupakan jenis paling dinamis karena terkait optimalisasi pemakaian kekayaan daerah serta objek retribusi lainnya yang sewaktu-waktu harus disesuaikan dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian di daerah," ujarnya.
"Sesuai ketentuan di atas dengan adanya perubahan terhadap objek retribusi jasa usaha yakni berupa penambahan objek retribusi baru, dan penghapusan objek retribusi yang sudah ada," ungkapnya.
Selain itu, optimalisasi aset yang semula belum dipungut retribusi, dan penyempurnaan lain yang berkaitan dengan ketentuan mengenai pelaksananaan pemungutan retribusi tersebut, lanjutnya.
Kemudian terkait retribusi jasa umum atau Perda 14/2011, dimana dalam Perda tersebut ditetapkan empat kelompok retribusi yaitu retribusi pelayanan kesehatan pada Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat.
Selain itu, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta retribusi pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, demikian Rudy Ariffin.
Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap dua Raperda dari eksekutif/Pemprov tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dijadwalkan 4 Juni 2014.
Sementara jawaban Gubernur Kalsel atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap dua Raperda itu pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dijadwalkan 6 Juni 2014.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.