Amuntai (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menangkap SR seorang yang berprofesi Pegawai Negeri Sipil /Aparatur Sipil Negara (PNS /ASN) dengan barang bukti kepemilikan dua paket Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswandi di Amuntai, Senin mengatakan, tersangka SR ditangkap disebuah rumah di Desa Beringin Kecamatan Banjang.
"Saat tertangkap tersangka kedapatan memiliki, menyimpan dua paket Sabu berat kotor 0,80 gram dan berat bersih 0,44 gram," ujar Siswandi.
Siswandi mengatakan, tersangka digrebek pada Sabtu (6/6) pukul 22.45 wita rumah tersangka di Jalan Jermani Husin di Kecamatan Banjang Kabupaten HSU.
Diinformasikan, dua paket Sabu yang disita petugas terdiri paket nomor 01 dengan berat keseluruhan 0.28 Gram berat bersih 0.10 gram dan paket nomor 02 dengan berat keseluruhan 0.52 gram berat bersih 0.34 gram.
Selain itu disita pula satu buah kartu ATM BNI dan satu buah handphone merk Samsung A10 warna biru lengkap dengan sim card.
Tersangka yang hanya berpendidikan SMP ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
PNS tertangkap menyimpan Sabu
Senin, 8 Juni 2020 15:00 WIB
Saat tertangkap tersangka kedapatan memiliki, menyimpan dua paket Sabu berat kotor 0,80 gram dan berat bersih 0,44 gram,