Kepala Disperindakop Balangan Rudiansyah di Paringin, Ibu Kota Balangan, Rabu (6/4), mengatakan kerja sama tersebut dijalin sejak 2010 dengan didasari banyaknya usaha kecil menengah (UKM ) yang masih kesulitan memperoleh pinjaman modal.
"Untuk memperoleh kucuran kredit modal usaha dari bank, pelaku UKM harus memiliki agunan semisal sertifikat tanah dan banyak UKM yang tidak memilikinya," ujarnya.
Di satu sisi, pihak bank baik swasta maupun milik daerah memiliki dana yang cukup besar untuk disalurkan kepada para pelaku UKM.
Atas dasar itulah, Disperindakop Balangan menjalin kerja sama dengan BPN setempat dengan memberikan rekomendasi kepada UKM agar dapat dibuatkan sertifikat tanah.
"Berdasarkan rekomendasi tersebut, pihak BPN kemudian memberikan kemudahan khusus kepada pelaku UKM, termasuk subsidi biaya pembuatan sertifikat," katanya.
Setiap pelaku UKM yang membuat sertifikat tanah yang akan digunakan sebagai agunan kepada pihak bank diberikan subsidi biaya sebesar Rp500 ribu.
"Pemberian subsidi yang berasal dari bantuan pemerintah pusat tersebut diharapkan juga dapat merangsang pelaku UKM untuk membuat sertifikat bagi tempat usaha mereka," tambahnya.
Selain rekomendasi kepada BPN, Disperindakop juga melakukan intermediasi dengan pihak perbankan sehingga para pelaku UKM dapat memperoleh kucuran kredit permodalan dengan lebih cepat.
Disperindakop mengeluarkan surat rekomendasi sebagai pengantar bagi pelaku UKM untuk memperoleh kucuran kredit permodalan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pihak bank.
Pihak perbankan memiliki standar kelayakan sendiri dalam mengucurkan kredit permodalan kepada pelaku UKM dan Disperindakop hanya memfasilitasi agar lebih mudah, demikian Rudiansyah./adi*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.