Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin tidak akan segan-segan memecat oknum pegawai negeri sipil terbukti melakukan pungutan liar terhadap pemberian izin dispensasi melintasi jalan negara kepada perusahaan sawit dan perusahaan batu bara.

Pernyataan Gubernur tersebut disampaikan usai pelantikan pejabat dan kepala dinas di lingkungan Pemprov Kalsel, Kamis di Mahligai Pancasia terkait dengan kekhawatiran warga dan isu adanya pungutan liar oleh petugas terhadap perusahaan yang mengajukan izin dispensasi.

"Saya rasa tidak mungkin ada pungutan liar karena pemberian stiker sebagai bukti bahwa angkutan kelapa sawit maupun batu bara mendapatkan dispensasi izin melintas di jalan negara dilakukan oleh tim," kata Gubernur.

Dengan demikian, tambah Gubernur,  tim yang terdiri dari beberapa dinas terkait bisa saling mengontrol dan mengingatkan, bila ada oknum yang menyimpang maupun melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Kalaupun ada yang melakukan penyimpangan, tambah dia, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bahkan hingga sanksi pemecatan.

 Menanggapi keinginan beberapa fraksi di DPRD Kalsel yang ingin merevisi beberapa pasal dalam Perda nomor 3 tahun 2008 tentang larangan angkutan tambang melintas jalan negara, menurut Gubernur pada dasarnya tidak masalah.

"Asalkan revisi tersebut untuk menguatkan fungsi dan kedudukan Perda tidak masalah, tapi kalau justru melemahkan tentu akan kita pikirkan ulang, makanya rencana revisi tersebut akan kita pelajari," katanya.

Rudy mengungkapkan, pemberian dispensasi kepada perusahaan sawit tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum mampu membangun industri pengolahan CPO.

Menurut dia, untuk membangun industri CPO perusahaan harus  mampu produksi kelapa sawit seluas enam ribu hektare kebun sawit.

"Jadi masyarakat yang produksinya belum mencapai 6 ribu hektare tetap kita berikan kesempatan untuk mengolah hasil kebun sawitnya dengan cara bergabung dengan perusahaan lain," katanya.

Dengan demikian, perusahaan yang produksinya belum mencapai enam ribu tersebut, tambah Rudy harus diberikan dispensasi untuk melintas jalan negara, sampai produksi mereka mencukupi untuk membangun industri pengolahan CPO sendiri.

Sebelumnya, tujuh dari delapan fraksi di DPRD Kalimantan Selatan menginginkan perubahan atau revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.

Dari delapan fraksi di DPRD Kalsel, hanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPRI) yang menganggap tak perlu perubahan atau revisi, karena Perda 3/2008 mereka nilai masih aplikatif, efektif dan relevan, demikian dilaporkan, Selasa.

Fraksi-fraksi yang menginginkan perubahan atau revisi Perda 3/2008 itu antara lain Fraksi Partai Golkar, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR).

Perda 3/2008 itu tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota yang berlaku efektif sejak Juli 2009.

Perda yang rancangannya berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu berisikan antara lain, larangan angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan melalui jalan umum, seperti jalan nasional (negara) dan jalan provinsi.(B)




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026