Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPRI) DPRD Kalimantan Selatan menilai Peratuan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 masih efektif dan relevan untuk diterapkan.

Penilaian tersebut terungkap dalam pemandangan umum terhadap Raperda perubahan Perda 3/2008 yang merupakan inisiatif dewan, pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel  Fathurrahman, di Banjarmasin, Senin (4/4).

Perda Kalsel No. 3/2008 itu tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.

Menurut Fraksi PPPRI yang diketuai H Rafi'ie Muksin dari PPP itu, apa yang diusulkan Komisi III DPRD Kalsel selaku inisiator Raperda perubahan Perda 3/2008 tersebut sudah terakomodir dalam Perda 3/2008.

Karena itu fraksi gabungan PPP dan Partai Gerindra yang beranggotakan sembilan orang tersebut  belum sependapat untuk mengubah/merevisi Perda 3/2008, ungkap juru bicaranya Habib Ali Khaidir Al Kaff.

Pasalnya Perda 3/2008 yang berlaku efektif Juli 2009 itu sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat, serta sudah disarakan dampak positif dan manfaatnya terutama bagi masyarakat Kalsel.

Oleh sebab itu, Perda 3/2008 agar tetap dijaga eksistensinya, mengingat pemberlakukan peraturan daerah tersebut sudah mampu menjawab berbagai masalah tekait penggunaan jalan umum bagi pengguna jalan, katanya.

Pendapat yang hampir senada dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPRD Kalsel, yang mengungkapkan, sebelum pemberlakuan Perda 3/2008 perjalanan dengan baik mobil dari Banjarmasin - Tanjung, ibukota Kabupaten Tabalong, Kalsel makan waktu lima jam lebih.

Tapi dengan pemberlakukan Perda 3/2008 perjalanan Banjarmasin - Tanjung yang berjarak sekitar 235 kilometer itu bisa ditempuh dengan empat jam, karena arus lalu lintas angkutan umum bisa lancar, sebab tidak ada lagi gangguan armada angkutan batu bara.

Oleh karena itu, menurut Fraksi PBR DPRD Kalsel yang diketuai Riduansyah, berpendapat, kalau cuma persoalan penegakan atau pengawasan pelaksanaan Perda 3/2008 yang masih lemah, cukup dengan menekankan kepada instansi berwenang terkait, tak perlu diubah.

Memang, lanjut Fraksi PBR melalui juru bicaranya H Riduan Masykur, Perda 3/2008 belum bisa memuaskan semua pihak khususnya masyarakat petani yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

"Untuk itu, mari kita patuhi dan awasi bersama pelaksanaan Perda 3/2008 guna memenuhi rasa keadilan serta kepastian hukum," kata wakil rakyat dari PBR tersebut./shn*C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026