Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan masih banyak ditemukan alat peraga kampanye (APK) atau atribut kampanye yang tampaknya lepas dari pengawasan Panitia Pengawas Pemilu setempat.
Pemantauan Antara Kalsel, di Banjarmasin, Minggu, sudah H+5 atau lima hari lamanya sesudah pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tahun 2014, ternyata masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di tempat ruang terbuka umum.
Padahal peraturan menghendaki semua bentuk atau jenis APK harus bersih, tidak ada lagi terlihat di ruang terbuka umum, kecuali di sekretariat partai politik (parpol) dan atau posko parpol dan calon anggota legislatif (caleg).
Namun hingga Minggu (13/4) siang di sudut perempatan Jalan S. Parman - Jalan Perintis Kemerdekan - Jalan Belitung Darat masih terpampang sejenis APK gambar salah seorang celag tingkat pusat atau anggota DPR-RI.
Begitu pula daerah pinggiran kota Banjarmasin masih banyak terlihat gambar caleg terpampang di ruang terbuka umum, serta bendera parpol peserta Pemilu 2014 yang berkibar.
Selain itu, pada mobil taksi angkutan penumpang umum/angkutan kota (angkot) di "kota seribu sungai" Banjarmasin ada beberapa yang belum melepas APK, walau masa pencoblosan sudah usai.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel bidang hukum dan pelanggaran Ridhani Azhar ketika dihubungi menyatakan, penertiban APK tersebut merupakan tanggung jawab atau kewenangan Panwaslu kabupaten/kota.
"Kalau kejadian itu di Kota Banjarmasin, maka menjadi tugas dan tanggung jawab Panwaslu setempat melakukan penertiban. Masalah teknis pelaksnaan mungkin secara situasional atau kondisional," ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banjarmasin ketika dihubungi menyatakan, di wilayahnya APK sudah bersih. "Bahkan Partai Golkar yang lebih awal membersihkan APK mereka," ujarnya dengan nada meyakinkan.
Tapi ketika diberitahu, masih banyak terdapat APK di daerah pinggiran kota Banjarmasin, dia menyatakan, kalau itu mungkin belum tersentuh tim yang masih bergerak.
"Namun yang jelas, kalau dalam kota Banjarmasin APK sudah bersih," kata alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum tersebut.
Ketika dikasih saran, alumnus Unlam yang juga berprofesi sebagai pengacara atau advokat itu menolaknya. "Aku tidak perlu dikasih saran," katanya.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.