Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara meringkus dua buruh yang diduga sebagai pelaku dari aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek setempat.
"Kedua buruh yang juga pelaku Curanmor itu kami ringkus setelah mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi SIK di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat, warna putih, Nopol DA 6298 ADY itu dilakukan kedua pelaku pada Jumat (15/5) dini hari, sekitar pukul 03.30 WITA.
Untuk tempat kejadian perkara Curanmor dari hasil penyelidikan di lapangan terjadi di Jalan Kuin Utara Gang Al Mizan RT02 Kel. Kuin Utara, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
"Sepeda motor korban Abdillah dicuri kedua pelaku saat parkir di teras rumah dan saat sahur dilihat motor tersebut sudah tidak ada atau hilang," ujar perwira pertama Polri itu.
AKP Gita terus mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Ginting bersama anggota Buser akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat berada di rumahnya masing-masing
Untuk kedua pelaku Curanmor itu diketahui bernama Abdul Hamid (26) dan Bendi (29) Buruh, keduanya warga Jl.Kuin Utara Gang Almizan RT01 kel. Kuin Utara, Kec. Banjarmasin Utara kota Banjarmasin.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan mereka berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih, nomor polisi DA 6298 ADY.
"Pelaku Hamid dan Bendi sudah kami lakukan penahanan di sel tahan Polsek guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur alumni Akpol angkatan 2008 itu.
Kapolsek Banjarmasin Utara juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara kedua pelaku Curanmor itu dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.