Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin menyatakan, sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 tahun 2012 tentang hibah atau bantuan Pemerintah provinsi (Pemprov) kepada pihak penerima bertujuan agar tidak salah sasaran.
Selain itu sosialisasi agar semua pihak mengerti sehingga hibah atau bantuan Pemprov tidak menyalahi atauran dan bisa dipertanggungjawabkan, katanya saat sosialisasi Pergub tersebut di hadapan puluhan pemimpin redaksi dan wartawan media cetak dan elektronika di balai wartawan Banjarmasin, Kamis.
Ia menyatakan, sosialisasi tersebut harus diketahui oleh para calon penerima hibah atau bantuan untuk tahun 2014 mendatang, sehingga semuanya mengerti bisa dimanfaatkan hibah atau bantuan tersebut sesuai dengan keinginan semula dan tidak menyalahi.
Ia mencontohkan beberapa lembaga dan organisasi yang akan menerima hibah tahun 2014 yang diundang saaat sosialisasi ini, seperti LPP TVRI Kalsel, LPP RRI Banjarmasin LKBN Antara Cabang Kalsel, PWI Cabang Kalsel, serta organisasi Pena Hijau.
Berdasarkan data kata Gubernur Kalsel dua periode tersebut, pada tahun 2014 ini LPP TVRI Kalsel akan menerima bantuan Rp500 juta tahun 2013 lalu hanya Rp400 juta, LPP RRI Rp750 juta sebelumnnya Rp125 juta, LKBN Antara Cabang Kalsel Rp125 juta sebelumnya Rp45 juta, PWI Cabang Kalsel Rp400 juta.
Untuk tahun sebelumnya PWI Kalsel memperoleh bantuan Rp7 miliar karena saat itu PWI Kalsel menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas), tambahnya.
Sementara Pena Hijau sebuah organisasi pecinta lingkungan anggotanya adalah kalangan wartawan akan memperoleh hibah atau bantuan Rp125 juta, sebelumnya hanya Rp10 juta, tambah Gubernur Kalsel yang didampingi Kepala Biro Humas Pemprov Kalsel, Haris Makkie.
Sedangkan organisasi komunikasi yakni Orari Banjarmasin akan memperoleh bantuan berupa sarana operasional, tambahnya lagi.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.