Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Banjarbaru menangkap seorang pria yang kedapatan mengedarkan obat-obatan yang diduga ekstasi di wilayah bundaran Liang Anggang Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Tukiman di Banjarbaru, Rabu mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat yang mana diketahui bakal ada transaksi narkoba di kawasan bundaran tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres setempat langsung melakukan penyelidkan di kawasan bundaran Liang Anggang, saat melakukan penyelidikan ada seorang pria yang menunjukan gerak gerik yang mencurigakan.
Melihat hal tersebut, polisi berpakaian preman itu langsung mendatangi pria tersebut yang sedang berada di pinggir jalan di kawasan bundaran Liang Anggan Banjarbaru itu.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan pria itu polisi tidak menemukan apa-apa, namun saat memeriksa di sepeda motor, polisi menemukan kotak kecil terbungkus lakban.
Setelah dibuka ditemukan 138 butir obat yang diduga ekstasi jenis ineks dengan logo S, langsung saja pria yang diketahui berinisial HK (39) warga jalan Pramuka Gang Swarga Rt 3 Banjarmasin itu ditangkap polisi dan digiring ke Polres Banjarbaru.
HK ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Banjarbaru itu pada Senin (31/3) malam sekitar pukul 20.00 wita, dan saat ini sudah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
"Pelaku sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Banjarbaru, guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya mengedarkan barang haram itu," ucapnya kepada Antara.
Hasil penyidikan sementara, HK di jerat dengan pasal 112 sub 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah, demikian Tukiman.
Sementara itu HK mengakui, barang haram tersebut milik temannya yang menjadi nara pidana di lembaga Pemasyarakatan Karang Intan Kalsel, dia diminta mengantar barang tersebut kepada seseorang dari Kaltim, dan janjian ketemuan di bundaran Liang Anggang.
 "Teman saya DY menyuruh saya mengantar obat tersebut karena adanya yang mau beli, dan saya mau mengantar barang itu karena dikasih upah sebesar Rp 2 juta, tapi apes malah polisi yang datang," tutur pria yang anaknya lebih dulu mendekam di penjara karena kasus sabu-sabu.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.