Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada partai politik yang dinilai membangkang memasang alat peraga kampanye di tempat dan waktu yang dilarang.
Ancaman sanksi tegas dan merekemendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabgaru tersebut, disampaikan Ketua Panwaslu Kotabaru Hj Asni Hardjati, Senin di Kotabaru, dalam menyikapi parpol pelanggar kampanye yang kian berani dan tidak mengindahkan larangan dan aturan.
"Setelah dilakukan penertiban, kian marak pelanggaran yang dilakukan parpol sebagai kontestan Pemilu 2014 pada pelaksanaan kampanye terbuka di Kotabaru yang dimulai sejak 16 Maret hingga memasuki pekan kedua saat ini," katanya.
Pelanggaran yang menonjol, kata dia, adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di zona larangan, kedua elanggaran melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye.
Menurutnya jika pelibatan anak-anak dalam kampanye tidak dengan memberikan atribut partai, mungkin masih bisa ditolelir. Tapi faktanya dalam pantauan sejak dilaksanakannya kampanye terbuka diketahui anak-anak justru dijadikan obyek pemakaian APK seperti kaos partai, bendera partai dan lain-lain.
Ditanya partai apa saja yang diketahui melakukan pelanggaran, Asni Hardjati menyebut hampir seluruh kontestan melakukannya. Namun ada beberapa yang paling dominan melakukan pelanggaran itu masing-masing sesuai urutan terbesar yakni Nasdem, Golkar, Gerindra, PKB, PDIP, Demokrat dan PKS.
Sementara menyoal sikap Panwaslu Kotabaru terkait masalah tersebut, Asni mengaku melalui Divisi Hukum dan Pelanggaran, telah melayangkan surat ke KPU agar melakukan teguran kepada kontestan atas pelanggaran-pelanggaran dimaksud. Namun sejak dilayangkan pada 10 Maret, hingga kini belum ada aksi apapun dari KPU.
"Sesuai peraturan KPU No 15, atas rekomendasi Panwas, KPU harus menegur parpol yang melanggar. Bila tetap tidak diindahkan, maka Panwas akan berkoordinasi dengan Satpol PP akan mengambil langkah penindakan, ujarnya.
Asni Hardjati mengingatkan kepada segenap kontestan pemilu, agar berkampanye dengan santun dan bermartabat dengan tidak melakukan pelanggaran. Apalagi nanti kalau sudah masuk masa tenang, maka tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar, pihaknya akan bertindak tegas bahkan tidak menutup kemungkinan bisa memidanakan pelaku.
"Kami bertindak sesuai aturan, dan punya payung hukum sebagai dasar penindakan, ujar Asni seraya menyontohkan adanya dua parpol kontestan pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang didiskualivikasi dalam pemilu karena terbukti melanggar.
Pada bagian lain, anggota Komisi I DPRD Kotabaru yang juga caleg partai PAN, H Genta Kusan menyebut ia dan partainya menganggap serius atas aturan berkampanye. Komitmen PAN untuk tidak melakukan pelanggaran, kalau toh terpaksa melakukan hendaknya seminimal mungkin.
"Memang rata-rata parpol melanggar aturan dalam kampanye, tapi bagi kami jangan sampai sengaja melanggar, kalau toh memang dinilai melanggar, hendaknya seminim mungkin, ujar H Gegen seraya menyebut saat ini pihaknya fokus pada pemenangan pileg dalam pemilu.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.