"Sebelumnya jumlah pemilih khusus sebanyak 1.109 orang sesuai laporan dari seluruh panitia pemilih kecamatan setelah diverifikasi berkurang menjadi 994 orang," jelas Suparman di Tanjung.
Daftar pemilih khusus (DPK) akan diplenokan pada 26 Maret atau paling lambat H - 10 pelaksanaan pemilu legislatif.
Berdasarkan laporan dari PPK jumlah pemilih yang masuk DPK terbanyak di Kecamatan Murung Pudak mengingat wilayah ini tingkat mobilitas warga cukup tinggi dibanding kecamatan lain.
Anggota divis teknis penyelenggaraan dan pemilih, KPU Tabalong, Noor Abdillah mengatakan setelah DPK selesai disusun dengan jadwal 26 Maret, selanjutnya diserahkan ke KPU propinsi Kalsel dan diplenokan.
"Hasil pleno kemudian ditetapkan dalam berita acara dan salinannya diserahkan ke masing-masing parpol tingkat 1 serta DPD," jelas Abdillah.
Pada pelaksanaan pemilu anggota DPD, DPR - RI, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten, Tabalong dibagi empat daerah pemilihan.
Mencakup daerah pemilihan (dapil) 1 yakni Kecamatan Murung Pudak, dapil 2 kecamatan Tanjung dan Tanta, dapil 3 kecamatan Banua Lawas,Muara Harus, Kelua dan Pugaan.
Dapil 4 di wilayah utara Tabalong mencakup Kecamatan Jaro, Muara Uya, Haruai, Upau dan Bintang Ara.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.