Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, menangkap tiga orang yang diduga mencuri genset di Kompleks Dharma Praja kota tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan, Kompol Didik Sik melalui Kanit Reskrim , Ipda Sugianto di Banjarmasin, Kamis mengatakan, ketiga orang itu berhasil ditangkap berkat informasi korban.

Dikatakan, pencurian genset itu mereka lakukan pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan A Yani Km 5 Kompleks Dharma Praja Banjarmasin Timur.

Ketiga pelaku diketahui berinisial, MS (24)dan pelaku lainnya diketahui berinisial HD (24) serta SP (17). Mereka merupakan warga Kampung Melayu Banjarmasin Tengah.

Saat ini ketiga orang itu sedang menjalani pemeriksaan di Polsekta Banjarmasin Selatan.

Para tersangka itu ada anak di bawah umur, dan terpaksa dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta setempat.

Hasil dari penyidikan polisi, para pelaku MS, HD dan SP dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun.

"Ketiga pelaku ditangkap di tempat kejadian, berkat adanya informasi dari pemilik genset tersebut. MEreka dicurigai selain mengambil genset, juga mencuri satu unit `air conditioner` (AC)," katanya.

Polsekta Banjarmasin Selatan, akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan ataupun kriminalitas lainnya yang beraksi di wilayah hukum Polsekta setempat. "Ttindakan tegas itu akan diberikan di lapangan ataupun di dalam penyidikan," demikian Sugianto.


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026