Tanjung (ANTARA) - Warga Desa Pulantan Kabupaten Hulu Sungai Utara Fitriani alias Boy hanya bisa pasrah saat tertangkap basah anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menyimpan narkotika jenis sabu - sabu dalam kotak rokok.

Aksi Boy tercium petugas saat adanya informasi seseorang diduga membawa 'serbuk haram' tersebut dari kios Ponsel di Kelurahan Hikun, Kabupaten Tabalong.

"Boy kita tangkap bersama barang bukti berupa sabu - sabu 0,14 gram," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Rabu .
 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)
Boy yang sempat dibuntuti petugas ditangkap di tempat potong rambut Kelurahan Agung RT 2 pada Senin (4/5).

Dari tangan tersangka polisi menemukan satu bungkus klip berisi serbuk bening yang disimpan dalam kotak rokok Malboro hitam.

Hasil pemeriksaan Boy mengaku sabu - sabu dibeli dari Kurnain alias Nain disebuah ponsel Kelurahan Hikun RT 5.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026