Aksi Boy tercium petugas saat adanya informasi seseorang diduga membawa 'serbuk haram' tersebut dari kios Ponsel di Kelurahan Hikun, Kabupaten Tabalong.
"Boy kita tangkap bersama barang bukti berupa sabu - sabu 0,14 gram," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Rabu .
Dari tangan tersangka polisi menemukan satu bungkus klip berisi serbuk bening yang disimpan dalam kotak rokok Malboro hitam.
Hasil pemeriksaan Boy mengaku sabu - sabu dibeli dari Kurnain alias Nain disebuah ponsel Kelurahan Hikun RT 5.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.