Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Anggota Pansus II DPRD Kotabaru, H Syaiful Bahri, Kamis, menilai payung hukum atau Perda yang mengatur tentang tenaga kerja asing di Kotabaru sudah mendesak, mengingat keberadaan mereka (tenaga kerja asing-Red) cukup banyak yang nota bene mendapatkan penghasilan lebih besar, dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.

"Dari laporan resmi yang kami terima tiap tahunnya tidak kurang dari 37 orang tenaga kerja asing bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kotabaru ini, dan rata-rata mereka merupakan tenaga ahli pada masing-masing profesi," ungkap Syaiful.

Meski keberadaan tenaga kerja asing itu penempatannya di daerah ini tidak menetap dalam jangka waktu lama, karena biasanya bergilir lintas daerah, namun jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 97 tetap dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS per tahun per orang.

Selama ini lanjut Syaiful, retribusi tersebut masuk ke pusat karena memang pemberi izin dari mereka. Oleh sebab itu, dengan adanya Perda tentang tenaga kerja asing ini nantinya tata kelola perpanjangan izin yang juga retribusinya akan diatur sehingga memungkinkan ada masukan bagi daerah.

Sehubungan dengan mematangkan pembahasan Raperda tersebut, politikus dari Partai PKPI yang saat ini juga mencalonkan diri menjadi legislatif pada Pemilu 2014 ini mengutarakan tujuan studi banding atau kunjungan kerja ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi khususnya Dirjen Bina Penta.

Sementara disinggung kemungkinan terjadinya tumpang tindih aturan antara Perda dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yaitu Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Syaiful menjamin hal itu tidak mungkin terjadi.

"Keberadaan Perda tetap bersinergis dengan PP No 97 yang perizinannya (tenaga kerja asing) tetap dari pusat, sementara Perda akan mengatur secara teknis besaran retribusi bagi daerah," terangnya.

Sementarta itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kotabaru Taufiq Rifani, belum, berhasil dikonfirmasi.


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026