Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Polisi Perairan Polda Kalsel menerima serahan dari Posko Mabes Polri karena berhasil menangkap pelaku pencurian mesing jangkar diwilayah perairan Muara Tabonio Kalsel.


Kepala Seksi Penegakan Hukum Ditpolair Polda Kalsel, AKP Fery R Sitorus di Banjarmasin, Rabu mengatakan, Posko Mabes Polri bidang perairan itu menyerahkan tangkapan itu pada Selasa (11/3) dini hari sekitar pukul 01.00 wita.

Untuk pelaku sendiri diketahui bernama Bambang Sindaiyomi (20) warga jalan Tembus Mantuil RT 31, dan sekarang sudah dilakukan penahanan di Sel Tahanan Ditpolair Polda Kalsel.

Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, polisi juga mengamanan beberapa barang bukti diantaranya satu buah kelotok, satu buah mesin, girbox, dinamo stater, satu buah rantai, tabung radioator, dan dua buah linggis.

Dikatakan, pelaku sebenarnya berempat, namun yang lainnya sempat melarikan diri saat mau dilakukan penangkapan oleh satuan perain Posko Mabes Polri.

Pelaku tersebut tepatnya ditangkap pada Posisi 03 derajat 41.50 lintang selatan-114.27.08 bujur timur atau di perairan antara Tanipah dan Muara Tabonio Kalsel.

Untuk hasil introgasi terhadap pelaku, diketahui untuk para pelaku yang sempat melarikan diri itu diketahui bernama Amat (32), Sukma (18), Pacat (30) warga Banjarmasin.

Rencana, mesin jangkar serta lainnya yang berhasil di curi dari atas kapal Tongkang TB Limau PK Limau 3012, akan dijual kesebuah penadah, dan itu sudah beberapa kali mereka lakukan, sebelum tertangkap polisi.

Sementara, pelaku Bambang nantinya akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

  "Kita akan terus melakukan patroli di wilayah perairan Kalsel, dan apabila nantinya ada terdapat tindak pidana di atas perairan tersebut, maka akan langsung kita lakukan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya kepada Antara.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026