Kotabaru, (Antaranews Kalsel)- Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, awal tahun anggaran 2014 mulai membahas tiga dari 28 Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor, Kamis mengatakan, Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal Radio Gema Saijaan dan Televisi Saijaan.
Raperda tentang penyelenggaraan, pengelolaan dan pembinaan perpustakaan di daerah, dan Raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
Dari 28 Raperda yang tertuang dalam program legislasi daerah Kotabaru 2014, diketahui 19 Raperda merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Adapun Raperda usulan Pemkab Kotabaru melalui BPKAD sebanyak tiga buah yaitu, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja 2015. Raperda Anggaran dan Belanja Daerah Perubahan 2015. Raperda tentang Laporan Pertanggung jawaban Bupati Kotabaru 2013.
Raperda tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pembinaan Perpustakaan dari Kantor Perpustakaan Daerah. Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Saijaan dan TV Saijaan Kabupaten Kotabaru dari Bakiasda.
Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotabaru mengusulkan tiga raperda yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kotabaru. Raperda tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran hutan dan lahan. Raperda tentang Izin pengelolaan lingkungan.
Empat raperda yang disulkan BLHD Kotabaru yaitu, Raperda tentang Izin pengkajian pemanfaatan air limbah ke tanah. Raperda tentang Izin pembuangan limbah ke air atau sumber air. Raperda tentang Izin pemanfaatan air limbah ke tanah dan Raperda tentang Izin penyampaian air limbah padat dan B3.
Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Perumahan merupakan SKPD terbanyak mengusulkan Raperda sebanyak lima buah dengan rincian, Raperda tentang Pengelolaan ruang terbuka hijau. Raperda tentang Garis sempadan bangunan.
Raperda tentang Izin penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Raperda tentang Pengelolaan penerangan jalan umum dan Perda tentang Pengikatan anggaran dengan sistem tahun majemuk.
Dua Raperda lainnya masing-masing diusulkan Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi yakni Perda tentang Retribusi izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan Perda tentang Izin pendirian pabrik penggilingan padi dari Dinas Pertanian Kotabaru.
Sedangkan sembilan Raperda inisiatif dewan yaitu, Raperda Tempat pelelangan ikan. Raperda tentang Rukun tetangga dan rukunwarga. Raperda tentang Pasar dan pertokoan. Raperda tentang Pemberian nama jalan, fasilitas pemerintah dan fasilitas publik.
Serta Raperda tentang Pembinaan dan pengembangan olah raga. Raperda tentang Perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian. Raperda tentang Perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan badan dan situs cagar budaya. Raperda tentang Izin penyelenggaraan usaha hiburan dan tempat rekreasi, serta Raperda tentang Pengawasan dan perlindungan ternak.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.