Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Lembaga Penyiaran Publik khusus untuk Radio Gema Saijaan dan Televisi Saijaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru H Genta Kusan, di Kotabaru, Kamis, mengatakan, menindaklanjuti kerja panitia khusus (pansus) dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan dengar pendapat dengan dinas terkait.
"Tujuanya untuk membahas, dan menggali masukan melalui kunjungan kerja ke Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta," kata dia.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menargetkan minimal dua bulan lagi raperda yang dibahas bisa disahkan.
Sebagai kelengkapan atas Perda yang akan disahkan, pihaknya juga berencana melakukan tinjauan langsung ke daerah yang memiliki stasiun radio dan TV lokal yang pengelolaannya profesional dan eksis.
Sementara disinggung keberadaan stasiun TV lokal dan radio yang cenderung belum stabil karena terkadang mengalami tersendatnya siaran, H Gegen menegaskan justru melalui Perda inilah nantinya akan dilakukan penekanan-penekanan dalam pengelolaan lembaga tersebut.
Menurutnya karena dalam penyelenggaraannya lembaga ini sepenuhnya menggunakan anggaran daerah (APBD), maka sudah seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat Kotabaru.
"Tiga point penting yang menjadi focus kami dalam Perda itu nantinya adalah menyangkut biaya, efektivitas dan sumber daya manusia (SDM), ungkap H Gegen.
Secara teknis lanjut dia, pengelolaan lembaga harus profesional bahkan bila perlu harus melibatkan profesional di bidang masing-masing dan tidak harus pegawai di dinas bersangkutan.
Hal itu sambung H Gegen dimaksudkan menjamin kelangsungan siaran dan profesionalitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara luas terkait informasi-informasi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
"Mudah-mudahan ke depan begitu Perda ini berlaku, tidak ada lagi siaran yang tersendat, kadang siaran tapi hari berikutnya tidak ada lagi. Jadi pengelolaan lembaga ini harus profesional," harapnya.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.