Banjarbaru, (Antaranews Kalsel ) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menemukan bahan makanan dalam bentuk jajanan yang masih menggunakan pengawet sehingga berbahaya dikonsumsi.
Kepala Bagian Humas Setdakot Banjarbaru, Abdul Malik di Banjarbaru, Kalsel, Selasa, mengatakan, temuan itu disampaikan Kepala BPOM Banjarmasin Dewi Purwitasari pada rapat koordinasi pimpinan SKPD lingkup Pemkot Banjarbaru (3/3).
"Hasil uji lab terhadap beberapa sampel jajanan ditemukan mengandung bahan pengawet berbahaya seperti Borax dan Rhodamin yang berbahaya dikonsumsi manusia," ujar Dewi di depan Wali Kota Ruzaidin Noor.
Ia mengatakan, makanan yang mengandung bahan pengawet tidak boleh dikonsumsi karena membahayakan kesehatan terutama bila dikonsumsi terus-menerus sehingga masyarakat diimbau tidak mengonsumsinya.
Menurut dia, selain mengambil sampel bahan makanan, pihaknya juga mengawasi sejumlah toko obat dengan tujuan memantau dan mengawasi obat-obatan yang diperjualbelikan kepada masyarakat.
"Hasilnya juga cukup mengkhawatirkan karena ada beberapa toko obat yang menjual obat-obatan yang dilarang peredarannya. Bahkan, ada toko obat yang memasok barang ilegal senilai ratusan juta," ungkapnya.
Dia mengatakan, temuan tersebut merupakan bahan masukan bagi jajaran Pemkot Banjarbaru dan diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan sehingga masyarakat atau konsumen tidak dirugikan.
Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor menegaskan, pihaknya menginstruksikan SKPD terkait lebih memperketat pengawasan terhadap bahan makanan sehingga masyarakat terhindar dari bahaya yang mengancam kesehatan.
"SKPD terkait saya minta perketat pengawasan di samping menindaklanjuti Undang-undang pangan tentang sistem keamanan terpadu yang tertuang dalam rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RADPG)," ujarnya.
Mengenai temuan obat-obatan yang dilarang peredarannya, pihaknya juga segera menginstruksikan instansi terkait melakukan pengawasan dan menindak pelakunya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
 "Informasi dan temuan BPOM itu segera ditindaklanjuti. Jika SKPD terkait tidak bergerak maka pimpinannya diberikan teguran bahkan peringatan keras karena tidak menjalankan tupoksi," katanya.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.