Satuan Narkotika dan Obat-obatan berbahaya Kepolisian Resor Banjarmasin berhasil membekuk pasangan suami istri yang tertangkap tangan sedang mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polresta setempat.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Komisaris (Pol) Christian Ronny melalui Kepala Unit II, Inspektur Satu Andre Hutagalung di Banjarmasin, Kamis (24/3), mengatakan, pasangan suami istri berinisial SD alias Sny (23) dan MS alias Mya (24) warga Jalan Arjuna, Banjarmasin ditangkap Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin. Selasa (22/3) sekitar pukul 17.30 Wita.

Dijelaskan, Sny ditangkap di Jalan Veteran gang lima Kelurahan Kuripan Kota Banjarmasin saat sedang makan di warung, dari tangan tersangka Polisi menemukan dua paket sabu-sabu dari tangan Sny.

Dari pengakuan Sny, Polisi berhasil mengembangkan tersangka lainnya yang juga istri Sny, yakni Mya.
 
Mya berhasil ditangkap Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin di warung internet.

Mengetahui akan ditangkap, Mya sempat melakukan perlawanan dan mencoba melempar petugas dengan sebungkus rokok.

Setelah ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan, tetapi tidak menemukan barang bukti, dan polisi tidak kehabisan cara dan langsung memeriksa sebungkus rokok yang di lempar Mya ke polisi, di bungkus tersebut ditemukan 12 paket sabu-sabu.

Dengan ditemukan barang bukti sebanyak 14 paket sabu-sabu beserta uang Rp1 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, akhirnya pasangan suami istri itu digiring ke markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan.

Hasil penyidikan sementara, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 112 sub 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Sementara itu, Sny saat diwawancarai mengaku bahwa semua barang haram tersebut dan yang berada di istrinya itu adalah miliknya dan istrinya pun tidak mengetahui adanya 12 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok tersebut, karena rokok itu titipan dirinya.

Selain itu, ia mau melakukan bisnis barang haram jenis sabu-sabu tersebut untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya, ucap laki-laki beranak satu itu./gun*C



Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026