Oleh Gunawan Wibisono



Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap tiga orang sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota tersebut.

Kepala Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Iptu Pol Diki Kurniawan di Banjarmasin, Jumat, mengatakan dua di antara tiga orang yang ditangkap itu, perempuan dan pernah menjadi pemandu lagu di salah satu tempat hiburan terkemuka di Banjarmasin.

Penangkapan terhadap tiga pengedar sabu-sabu itu, katanya, dilakukan polisi pada Rabu (19/2) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Veteran, Banjarmasin Timur.

Ia menjelaskan bahwa dua perempuan yang ditangkap itu, bernama RH (30) dan FT (34), keduanya warga Jalan Veteran Gang 7 Daha, RT09, Banjarmasin Timur.

Ia menjelaskan bahwa dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram dan uang Rp500.000.

Polisi kemudian melakukan interogasi dan didapat nama satu pelaku lainnya, SM (39), warga Jalan Gang 9 November, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengan.

Polisi langsung menuju rumah SM. Saat tiba di rumah pelaku tersebut, petugas yang menggunakan pakaian preman melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,84 gram.

Atas temuan itu, ketiga pelaku, RH, FT, dan SM langsung digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, guna pemeriksaan serta penyidikan.

Aparat terus berusaha mengungkap asal barang yang dimiliki para tersangka itu.

"Saat ini mereka bertiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahan Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum atas perbuatan mereka masing-masing," katanya.

Hasil penyidikan sementara, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 sub 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah, demikian Diki.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026