Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Minggu, menyebutkan sebanyak 239 orang asing tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang," ungkapnya.
Baca juga: Imigrasi Batulicin larangan WNA masuk ke Indonesia
Kemudian, di TPI Bandara Juanda sebanyak enam orang, Pelabuhan Batam empat orang, dan Pelabuhan Aruk satu orang.
Arvin juga memerinci warga negara asing (WNA) yang paling banyak ditolak wilayah Indonesia selama masa pandemi COVID-19, yaitu 89 orang WNA China, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang.
Menurut dia, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi "health alert card" dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Baca juga: Permohonan paspor hanya untuk kebutuhan mendesak
Selanjutnya, penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.
Dalam Protokol Penanganan COVID-19 di pintu masuk Wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden, kata Arvin, juga disebutkan bahwa penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau "hand sanitizer" sebelum masuk terminal kedatangan.
"Petugas imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk," tegasnya.
Pewarta: Zuhdiar LaeisEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.