Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera mengundang pimpinan partai politik dan panitia pemilihan kecamatan untuk mensosialisasikan pemilih yang belum memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK).


"Dulu kami temukan 23.177 pemilih yang belum punyak NIK, dan masalah NIK sudah dituntaskan oleh Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabaru," kata Bidang Teknis Penyelenggaraan, Informasi dan Data, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Dodi Rusmana, di Kotabaru Rabu.

Dodi mengemukakan, NIK untuk 23.177 pemilih tersebut akan diumumkan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Partai Politik dan PPK terdekat sekitar 20 Pebruari.

"Sehingga tidak ada lagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang tidak memiliki NIK," jelasnya.

Menurut dia, meskipun KPU sudah menetapkan jumlah DPT sebesar 225.482 pemilih, namun KPU masih tetap akan menerima laporan atau pendaftaran warga yang belum masuk dalam DPT hingga 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 9 April.

Pendaftaran daftar pemilih khusus, lanjut Dodi, akan berakhir sekitar 27 Maret 2014.

Meski sudah dibuka pendaftaran pemilih khusus, PPK di 21 kecamatan di KOtabaru belum melaporkan adanya pendaftar pemilih khusus.

"Kemungkinan warga yang merasa belum terdaftar dalam DPT, akan mendaftarakan dirinya menjelang pemilu 9 April mendatang," tuturnya.

  Dodi memperkirakan adanya permilih khusus tersebut terjadi di daerah perkebunan, dan Pulau Sembilan, di mana daerah tersebut masyarakatnya mobilitasnya tinggi.   


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026