Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Berkas mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Anshari Saleh (RSAS) Banjarmasin yang diduga terkait kasus korupsi, berkas pemeriksaan kini sedang dilengkapi pihak penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan, untuk berkas pertama pemeriksaan sudah tahap satu dan dikirim ke pihak Kejaksaan.
Namun, dari pemeriksaan pihak Kejaksaan, berkas yang dikirim dalam perkara korupsi dengan tersangka LM itu, dikembalikan ke penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
Alasan dikembalikan berkas tersebut atau dikenal dengan P19 itu, akibat ada beberapa syarat materil ataupun formil yang harus dilengkapi lagi dalam berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tambah daya listrik di RSAS Banjarmasin itu.
"Berkas yang dikembalikan itu, semua ada petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa, sehingga penyidik tinggal melengkapinya saja, dan kemungkinan dalam waktu dekat berkas tersebut kita kirim kembali ke pihak Kejaksaan," terangnya.
Dikata, untuk tersangka Mantan Dirut RSAS Banjarmasin itu, hingga saat ini belum dilakukan penahanan, karena penyidik sedang melengkapi berkas tersangka terlebih dulu.
Tersangka LM, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi itu, sejak 16 Desember 2013 dan dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis, atau seminggu dua kali.
"Walau tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, polisi tetap mengontrol, memantau dan mengawasi tersangka, selain itu tersangka juga dikenakan wajib lapor," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
Kasus ini bermula dari kinerja di lapangan pihak Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan proyek pengadaan tambah daya listrik di RSAS Banjarmasin.
Diketahui dari penyelidikan itu dan dari hasil pengumpulan bahan keterangan serta data yang diperoleh, terlihat adanya mark up atau penyelewengan dana yang telah dianggaran dalam proyek tersebut.
Untuk data pengadaan tambah daya listrik tahap pertama di RSAS, dari 146 KVA menjadi 197 KVA dengan anggaran sebesar Rp 27.575.000. Namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp 25.575.000 sehingga terjadi selisih sekitar Rp 2.000.000 dan dari selisih itu diperkirakan adanya dugaan korupsi.
Selanjutnya pengadaan daya tahap kedua, dari 197 KVA menjadi 555 KVA dengan nilai kontrak sebesar Rp 304.300.000, namun yang dibayarkan kepihak PLN hanya sebesar Rp 180.790.000 sehingga terjadi selisih sekitar Rp 123.510.000.
Atas adanya selisih itu, maka kasus yang menggunakan anggaran APBD 2011 ini terus berlanjut, hingga ke proses hukum yang lebih tinggi, dan dari hasil Pemeriksaan BPKP terdapat kerugian negara sekitar Rp 300 juta lebih.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.