Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin H Djafar Abdul Muchith, Kamis melantik empat orang hakim tinggi agama di Provinsi Kalimantan Selatan.
Keempat hakim tinggi agama yang dilantik pada PTA Banjarmasin itu masing-masing Izzuddin, dan H Tahyuddin keduanya dari PTA Kendari.
Selanjutnya H Hanafi Asyhari serta H Saidi, keduanya dari PTA Palangkaraya atau provinsi tetangga, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sementara tiga hakim tinggi agama pada PTA Banjarmasin mutasi ke PTA lain, masing-masing Drs H Yahya Amin ke PTA Palu, Drs H Daruni SH, MAg ke PTA Samarinda, Kaltim serta Drs H Syamsuddin Ismail SH, MH ke PTA Semarang, Jateng.
Bersamaan dengan pelantikan hakim tinggi agama yang berlangsung di Hotel Rodhita Banjarmasin, Ketua PTA tersebut juga melantik sejumlah Ketua Pengadilan Agama (PA) atau pengadilan tingkat pertama di Kalsel.
Mereka yang dilantikan pada pengadilan tingkat pertama itu masing-masing Ketua Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin Drs Muhammad Alwi MH sebelumnya Ketua PA Palu, Sulteng.
Selain itu, Wakil Ketua (Watua) PA Banjarmasin Drs Iskandar SH sebelumnya Ketua PA Amuntai, Kalsel, Ketua PA Amuntai Drs H Fauzi MHI sebelumya Wakil Ketua PA Sungailiat.
Ketua PA Batulicin, Kalsel Drs Achmad Saidi sebelumnya Watua PA Kualakapuas, Kalteng, Ketua PA Kotabaru, Kalsel Drs Mardison SH, H sebelumnya Watua PA Rantau, Kalsel.
Kemudian Ketua PA Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel Drs Hafiz MH sebelumnya Watua PA Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel dan Ketua PA Pelaihari, Kalsel Drs Amir Husin SH sebelumnya Ketua PA Batulicin.
Dalam sambutannya Ketua PTA Banjarmasin antara lain berpesan agar para hakim tinggi agama dan ketua-ketua PA bekerja dengan baik, serta menjaga citra peradilan agama.
"Hakim agama, baik pada tingkat banding atau peradilan tingkat pertama hendaknya melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai merusak citra hakum atau lembaga peradilan," demikian Djafar.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.