Barabai (ANTARA) - Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang berlangsung awal bulan lalu, beberapa Anggota Komisi DPRD menjadwalkan kunjungan kerja perjalanan dinas ke luar Provinsi mulai Hari Rabu (25/3).
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang anggota Komisi III DPRD HST, Hermansyah, bahwa ada jadwal bakal melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi.
"Itu hasil Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar awal bulan tadi. Namun apakah hasil Banmus itu masih disesuaikan atau tidak terkait Virus Corona ini masih belum diketahui. Belum tahu apakah bakal jadi berangkat atau tidak. Karena surat perjalanan dinas ditandatangi ketua," ujarnya saat dikonfirmasi via telpon.
Baca juga: Bupati: Tingginya status ODP di HST karena kesadaran masyarakat melapor
Dari info yang kami himpun, hasil Banmus awal bulan lalu sampai hari ini tidak dirubah dan kemungkinan besar para anggota DPRD HST yang diperkirakan 12 sampai 13 orang akan tetap melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi namun ada juga yang memilih tidak ikut.
Karena pimpinan menyerahkan kepada para anggota DPRD tersebut, yang ingin tetap berangkat dipersilahkan dan yang tidak ikut perjalanan dinas pun dipersilahkan.
Ketua DPRD HST, H Rachmadi saat dikonfirmasi pada Konferensi Pers Gugus Tugas penanganan Covid 19 di Kantor Dinas Kesehatan HST, Selasa (24/3) mengatakan tidak tahu kalau ada rencana perjalanan dinas ke luar provinsi para anggota dewan besok hari.
Baca juga: ODP meningkat, HST liburkan sekolah namun guru tetap harus ke kantor
"Kalau anggota dewan ingin bepergian ke luar daerah secara pribadi, itu hak mereka. Kita tidak bisa melarang namun kalau ingin melakukan perjalanan dinas sebaiknya ditunda dulu," komentarnya.
Padahal sebelumnya, oleh Dinas Kesehatan beserta tim kesehatan setempat, mengimbau agar anggota DPRD HST untuk tidak melakukan kunjungan kerja dalam beberapa waktu.
Imbauan tersebut disampaikan bukan tanpa alasan. Pasalnya, hampir seluruh anggota DPRD HST ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (OPD). Mengingat dari tanggal 11 hingga 15 Maret lalu, mereka melakukan perjalanan dinas ke daerah yang terjangkit Covid-19 yaitu Jakarta.
Baca juga: HST belum punya alat pelindung diri hadapi Corona
Perlu diketahui, status ODP, ditetapkan kepada mereka yang datang dari bepergian ke daerah yang diduga terjangkit Covid-19.
Menekan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pemerintah beserta dinas terkait, melakukan pemerikasaan awal kemudian melakukan pegawasan selama 14 hari sejak kedatangan yang bersangkutan.
Baca juga: Berry: Penundaan rapat paripurna atas kesepakatan bersama
Baca juga: Cegah Corona, Pemkab HST tolak ikut paripurna, ini alasannya