Oleh Yose Rizal

Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 175 peserta dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil jalur umum yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalsel Thamrin di Banjarbaru, Rabu mengatakan, jumlah peserta yang lulus dibawah formasi yang disediakan yakni sebanyak 191 formasi.

"Formasi yang tidak terisi itu karena hasil ujian peserta tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya.

Dijelaskan, pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS 2013 pelamar umum yang dituangkan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2013.

Disebutkan, TKD meliputi tiga materi yang masing-masing memiliki nilai ambang batas yakni Tes Intelegensia Umum (TIU) adalah 70, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 108, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 64.

"Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan kemudian nilainya digabung sehingga bisa disusun berdasarkan rangking tertinggi dan dinyatakan lulus sesuai formasi yang disediakan," ungkapnya.

Sesuai pengumuman yang ditempel di papan pengumuman Kantor BKD di Banjarbaru, data peserta yang dinyatakan lulus tercantum mulai dari nama, jabatan dan pendidikan serta nilai hasil ujian tertulis yang diikuti.

Nilai tertinggi peserta yang lulus untuk jabatan Guru Bahasa Inggris diraih Anugrah Wildan Yusuf dengan nilai TKP 176, TIU 136, dan TWK 136 sehingga total nilai 448 dan dinyatakan memenuhi passing grade.

"Bisa saja ada pelamar yang nilainya lebih tinggi dibandingkan yang lulus tetapi jika salah satu materi tidak memenuhi nilai ambang batas maka yang bersangkutan tidak lulus," ujarnya.

Dikatakan, pengumuman yang memuat data peserta lulus CPNS secara keseluruhan merupakan bagian dari upaya transparansi sekaligus mengembalikan citra positif penerimaan CPNS yang masih dinilai negatif.

Ditambahkan, pelamar yang lulus diwajibkan mengikuti daftar ulang sesuai waktu yang ditentukan selama empat hari sejak 27-31 Desember 2013 pada jam kerja termasuk hari Sabtu.

Persyaratan daftar ulang yang harus dipenuhi peserta lulus diantaranya memperlihatkan ijazah asli, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, dan surat keterangan bebas narkoba.

"Daftar ulang bertujuan mengecek legalitas ijazah dan identitas pelamar. Jika ijazah saat melamar tidak sama dengan ijazah asli maka bisa didiskualifikasi termasuk jika tidak daftar ulang," katanya.










: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026