Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kalimantan Selatan bervariasi dalam memberikan pelayanan atau menerima laporan dana kampanye awal partai politik peserta Pemilu 2014.

Variasi atau perbedaan itu antara lain terlihat dari segi waktu pelayanan saat batas akhir penyampaian laporan dana kampanye, sebagaimana informasi dari beberapa KPU di provinsi tersebut, Rabu.

Sebagai contoh KPU Kalsel pada batas akhir pelaporan dana kampanye 27 Desember 2013, hingga pukul 16.30 Wita, ungkap Hairansyah, anggota KPU provinsi setempat.

Begitu pula, anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel Fakhruddin menerangkan, batas akhir pelayanan penerimaan laporan dana kampanye dari partai politik (parpol) sama dengan tingkat provinsi, pada 27 Desember 2013 sampai pukul 16.30 Wita.

Sementara KPU Banjarbaru, memberikan pelayanan pada hari terakhir penyampaian laporan dana kampanye parpol sampai pukul 17.00 Wita, ujar Ketuanya Husein Abdurrahman menjawab Antara Kalsel.

Namun pada 26 Desember 2013 yang merupkan hari libur cuti bersama, semua KPU di Kalsel tersebut tetap memberikan pelayanan terhadap parpol yang mau menyampaikan laporan dana kampanye mereka.

Tapi pelayanan pada 26 Desember 2013 waktunya terbatas atau tidak sehari penuh (sesuai hari kerja biasa), yaitu pukul 09.00 - 13.00 Wita, sebagaimana KPU Banjarbaru (35 km utara Banjarmasin).

Sedangkan parpol yang menyampaikan laporan dana kampanye awal ke KPU di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut juga bervariasi, seperti tingkat provinsi baru tiga.

Tiga parpol yang menyampaikan laporan dana kampanye awal ke KPU Kalsel hingga 24 Desember 2013, yaitu Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

Parpol yang menyampaikan laporan dana kampanye hingga 24 Desember 2013 ke KPU HST, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan PAN. Kemudian ke KPU Banjarbaru, Partai NasDem dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026