Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews.Kalsel) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan Brigjend Pol Machfud Arifin menegaskan, anggota polisi baik tamtama, bintara, maupun perwira yang kedapatan menjadi pelindung pertambagan tanpa izin (Peti) akan ditindak tegas dan bisa berakhir dengan pemecetan.

Siapapun orang dan dari perusahaan mana, apabila itu tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin maka akan langsung ditindak tegas,katanya di Banjarmasin, Senin.

Perlu diperingatkan jangan sampai ada oknum polisi yang berani melindungi kasus pertambangan liar, apabila diketahui dan terbukti maka langsung diproses bahkan bisa berakhir pada pemecatan.

Untuk itu bagi para polisi yang wilayah hukumnya banyak terdapat kawasan pertambangan harus lebih giat lagi melakukan patroli kewilayahan berantas pratek pertambangan liar itu dan sita barang buktinya bila ditemukan.

"Saya tidak main-main, niat saya ingin memberantas semua pertambangan liar atau tanpa izin di Kalsel, namun apabila nanti ada polisi yang menjadi backing atau pelindungan mereka maka akan kita tindak tegas, malah saya bisa lakukan pemecatan terhadap dirinya," terangnya.

Machfud terus mengatakan, kepada pihak polisi terus saja melakukan razia di kawasan pertambangan hal itu untuk memberikan rasa takut kepada para pelaku pertambangan liar dan apabila polisi rutin razia mereka tidak ada kesempatan buat kerja.

Dengan sering dilakukannya razia tersebut, para pelaku pertambangan tanpa izin itu akan berpikir dua kali untuk melakukan aktivitasnya sehingga mereka memilih mundur dari pada harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

"Jangan takut menindak para pelaku pertambangan tanpa izin, apabila ada oknum polisi yang melindungi aktivitas pertambangan liar tersebut langsung laporkan, maka laporan itu kita tindak lanjuti, terbukti kita proses," tegas orang nomor satu dijajaran kepolisian Kalsel itu.

Masyarakat diharapkan kerjasamanya untuk memberikan informasi ke Polisi terdekat terkait adanya aktivitas pertambangan liar, dan langsung ditindak lanjuti laporan tersebut, apabila tidak ditindak lanjuti maka polisi tersebut yang nanti akan diproses sesuai aturan Polri, demikian Machfud.



Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026