Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kalimantan Selatan tampaknya kalah cepat dengan keberadaan atau ekspansi pasar modern (termasuk toko modern).

Pasalnya baru saja Perda terkait penataan pasar modern diketok (mendapat persetujuan anggota dewan) DPRD provinsi setempat, perusahaan toko modern, yaitu Alfamart sudah "menjamur" di wilayah yang terdiri 13 kabupaten/kota itu, demikian Antara Kalsel melaporkan, Rabu.

Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel Muhammad Ihsanudin yang mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern itu, ketika dimintai pendapat, menyatakan, ekspansi pasar modern tersebut tak bisa dicegah.

"Kita sulit atau tidak bisa melarang keberadaan pasar modern (toko modern), tapi yang terpenting bagaimana mengatur atau menata agar jangan mematikan pasar tradisional," tandas wakil rakyat yang menyandang gelar akuntan tersebut.

Untuk pengaturan atau tindaklanjut Perda Kalsel tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern tersebut, berada pada pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) setempat, yang merupakan ujung tombak pelaksanaan Perda tersebut, lanjutnya.

"Kan yang mempunyai daerah otonom, yang berwenang melakukan pengaturan di lapangan Pemkab/Pemkot. Sedangkan Perda dari provinsi pada dasarnya sebagai pengayom, yang harus ditindaklanjuti Pemkab/Pemkot," tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Memang tujuan Perda perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern tersebut, antara lain bagaimana mensinergikan keberadaan dua jenis atau bentuk pasar yang berbeda itu," demikian Muhammad Ihsanudin.

Saat pembahasan Perda perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern tersebut, Pansus Raperda itu menginformasikan, dalam waktu dekat hadir sekitar seribu toko Alfamart di Kalsel.

Toko Alfamart tersebut, kini sudah menyebar di berbagai pelosok "kota seribu sungai" Banjarmasin yang merupakan kawasan permukiman atau padat penduduk, dan bahkan sampai daerah tetangga, seperti Kabupaten Banjar, Kalsel.

Raperda perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kalsel tersebut atas usul Komisi II DPRD setempat, yang saat pembahasannya juga melibatkan Pemkab/Pemkot se-provinsi itu.



Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026