Oleh Rusmanadi



Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyosialisasikan Peraturan bupati nomor 34 tahun 2013 tentang tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkup pemkab Tabalong.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh asisten III bidang administrasi Setda Tabalong, Drs Imam Fahrullazi diikuti seluruh kasubag kepegawaian di lingkungan Pemkab Tabalong di Tanjung, Selasa.

"Dalam Perbup Tabalong tersebut diatur soal pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu selain gaji dan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Imam, Selasa di Tanjung.

Sedangkan bagi PNS tenaga medis/paramedis di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD yang diangkat sebagai pejabat struktural mendapat tunjangan struktural sesuai keputusan pengangkatan dalam jabatan.

"Kriteria dan besaran tunjangan berdasarkan jabatan, profesi keahlian termasuk keterpencilan wilayah tempat bertugas," jelas Imam.

Kriteria wilayah keterpencilan di Tabalong diantaranya Desa Hegarmanah, Desa Dambung, Desa Misim dan Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara termasuk daerah terpencil Desa Salikung dan Desa Kumap di Kecamatan Muara Uya.

Selain mengatur tambahan penghasilan, dalam peraturan bupati ini juga diatur sanksi bagi PNS yang tidak melaksanakan ketentuan berlaku berupa sanksi pemotongan tunjangan tiap bulan.

Diantaranya tidak hadir apel pagi, terlambat datang, tidak masuk kerja tanpa khabar 6 - 10 hari dalam sebulan hingga meninggalkan tugas selama jam kerja.


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026