Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, sebagai payung hukum dalam penertiban, dan pemasangan reklame.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kotabaru H Faruk Sahdan, di Kotabaru, Kamis, mengatakan saat ini banyak reklame yang dalam pemasangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, pemasangan reklame seharusnya disesuaikan dengan tempat dan jenis reklame yang akan dipasang.
Apabila pemasangan reklame dikelola dengan baik dan benar, hal itu bisa menambah sumber pendapatan asli daerah.
"Sampai saat ini masih ada reklame yang tidak sesuai dengan tempatnya, misalnya iklan rokok dipasang di sekitar zona sekolah, padahal itu dilarang atau tidak diperbolehkan," ujarnya.
Faruk menjelaskan, penyelenggara reklame harus bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menangung risiko apabila terjadi kecelakaan akibat penyelenggaraan reklame.
"Jika kewajiban dan syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah memiliki hak untuk mencabut reklame yang terpasang dan memberikan sanksi administrasi," tegasnya.
Ia menduga masih banyak pemasangan reklame yang tidak mempunyai izin.
Oleh karena itu, diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan dan melepas reklame yang tidak berijin.
Tujuan Raperda ini adalah sebagai upaya penataan reklame sebagai antisipasi untuk mencegah adanya reklame liar, untuk mewujudkan kota. ramah lingkungan dengan memenuhi unsur etika dan estetika.
Kepala Dinas Ciptakarya Permukiman dan Perumahan Kotabaru H Akhmad Rivai, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait seberapa banyak pengguna reklame yang melakukan pemasangan reklame sembarangan.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.