Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Pelaku perampokan Bank BJB Banjarmasin yang belokasi di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 akhirnya menyerahkan diri ke Polda Kalsel.
Pelaku perampokan Saf di Banjarmasin, Senin mengatakan, dirinya menyerahkan diri karena sebagian uang yang dirampok dari bank tempat dia bekerja telah hilang.
Dia merampok dan mengambil uang di bank tersebut pada Minggu (8/12) sekitar pukul 22.00 Wita, uang yang diambil sebanyak lebih kurang Rp200 juta, sebagian uang dia buang disemak-semak simpang lampu merah Jalan Ahmad Yani Km 2 Banjarmasin.
Uang tersebut dibuang dalam sebuah tas pada Senin (9/12) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita dia berniat pulang kampung dan melarikan diri dari kejaran polisi.
Namun setelah ingin mengambil uang tersebut ternyata telah hilang karena kalut dan takut, akhirnya dia menyerahkan diri kepada pihak Ditreskrim Polda Kalsel.
"Saya merampok karena kesel dengan manajemen bank tempat saya bekerja, lantaran saya pinjam uang di bank tersebut selalu ditolak dan tidak diterima, sehingga saya melakukan perbuatan itu," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Pol Suharyono SH Sik mengatakan bahwa pelaku perampokan itu menyerahkan diri ke polisi, Senin, sekitar pukul 06.00 Wita.
Selanjutnya, uang yang berhasil diamankan dari pelaku perampokan itu sekitar Rp100.800.000 dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang diketahui milik sopir Bank BJB Banjarmasin.
Saat ini, pelaku yang bernama Sfr sedang dalam penyidikan pihak penyidik di ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dan selanjutnya dilakukan penahanan.
"Kita akan melakukan pencarian terhadap sebagian uang yang hilang dan kasus ini akan terus kita lakukan pengembangan karena dicurigai bisa ada pelaku lainnya," tutur pria murah senyum itu.
Hasil penyidikan sementara, pelaku atas perbuatannya itu bakal dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun, demikian Suharyono/A.
Perampok Bank Bjb Serahkan Diri
Senin, 9 Desember 2013 12:41 WIB