Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislator Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta investor yakni, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), tetap berkomitmen untuk memberikan konpensasi kepada "Bumi Saijaan", meski tidak harus berupa pembangunan jembatan Pulaulaut-daratan Kalimantan.
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru H Syahidudin, di Kotabaru, Selasa, mengatakan, apabila pembangunan jembatan yang menghubungkan daratan Kalimantan dengan Pulau laut dibiayai dengan menggunakan dana APBN ataupun APBD, maka dana yang dulu disiapkan investor untuk membangun jembatan itu dialihkan ke pembangunan infrastruktur lainnya.
"Caranya dana yang diperoleh dari investor tersebut dimasukkan dalam APBD Kotabaru untuk membangun jalan atau yang lainnya," kata kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Peryataan Ketua Komisi I yang mendampingi Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor di ruang kerja pimpinan DPRD tersebut disampaikan, berkembangnya informasi bahwa Pemprov Kalsel siap menggelontorkan dana ratusan miliar rupiah untuk membangun jembatan yang menghubungkan Pulaulaut-daratan Kalimantan.
Sementara itu, pembangunan jembatan sudah sangat dibutuhkan, salah satunya untuk menghindari terjadinya kecelakaan laut, dan terbukanya daerah tertinggal di dua daerah.
Semula PT SILO Group mengalokasikan dana sekitar Rp750 miliar untuk pembangunan jembatan yang menghubungkan Tanjung Ayun-Tarjun, dengan panjang 3,5 km, dengan cara hibah.
Hibah tersebut merupakan konnpensasi investor yang telah mendapatkan izin melakukan penambangan di sebagian wilayah Pulaulaut.
Selain jembatan, dalam perjanjian bersama antara PT SILO dan Pemkab Kotabaru, disebutkan perusahaan juga siap memberikan konpensasi penyediaan sarana air bersih bagi masyarakat Kotabaru.
Penyediaan sarana air bersih itu pun juga sudah direalisasikan, di mana PT SILO menggelontorkan dana sekitar Rp5 miliar untuk menormalisasi bendungan Gunung Ulin dan pembangunan bendungan Tirawan I di Pulaulaut Utara.
Namun untuk rencana pembangunan jembatan sepanjang 3,5 km menghadapi kendala, terkait izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, karena sebagian rencana lokasi jembatan masuk dalam kawasan hutan cagar alam.
Perusahaan tidak bisa serta merta membangun jembatan, sebelum mendapatkan izin penelitian dan pelepasan kawasan cagar alam dari Menteri Kehutanan.
 Seiring dengan Pemkab Kotabaru sedang giat-giatnya untuk memperoleh surat izin penelitian dan status pelepasan kawasan cagar alam, muncul wacana bahwa Pemprov Kalsel siap membagun jembatan dengan menggunakan dana APBD ataupun APBN.
(T.I022/B/I006/I006) 03-12-2013 13:36:47
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.