Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera melaksanakan undang-undang keterbukaan publik antara lain dengan mempersiapkan pembentukan Komisi Informasi Publik.
Kepala Biro Humas Pemprov Kalsel, Haris Makkie di Banjarmasin, Selasa mengungkapkan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan satu langkah maju dalam perkembangan perjalanan demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.
Lahirnya UU Nomor 14 tahun 2008, kata Haris, sebagai salah satu bukti nyata pemerintah, dalam meningkatkan kemampuan badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Undang-undang tersebut sekaligus memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik sebagai bagian dari hak asasi manusia," katanya.
Menurut dia, bagi badan publik pemerintah, khususnya Pemprov Kalsel, implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 akan dapat semakin mempercepat proses reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi dimaksud, kata Haris, yakni pertanggungjawaban jalannya pemerintahan dan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, juga sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
"Artinya, masyarakat diberikan kesempatan yang luas dalam mengakses informasi di badan publik pemerintah, sehingga proses komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat akan dapat berjalan pada koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menyambut pelaksanaan undang-undang keterbukaan publik tersebut, tambah dia, seluruh badan publik pemerintahan di wilayah Kalsel sudah harus mempersiapkan institusinya dengan baik untuk membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Pemprov Kalsel sendiri sudah menyikapinya dengan mempersiapkan terbentuknya Komisi Informasi Kalsel," katanya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalsel, dimana dua institusinya ini, merupakan pilar pelaksana UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
PPID Kalsel, kata dia, bertugas dan bertanggungjawab melakukan pelayanan informasi, meliputi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Selain itu, juga bertugas mengklasifikasi informasi yang dikecualikan setelah melalui uji konsekuensi, sedangkan informasi yang dikecualikan akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.