Oleh Yose Rizal



Martapura, (Antaranews.Kalsel) - Kejaksaan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan, menangani tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga November 2013 dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

Jaksa penyidik Kejari Martapura Budi Muklis, Minggu, mengatakan, dua kasus dugaan tindak pidana korupsi merupakan hasil penyidikan Kejari, sedangkan satu kasus limpahan dari Kepolisian Resor Banjar.

"Satu kasus yang ditangani Kejari tersangkanya sudah divonis penjara, satu lagi masih dalam proses, serta kasus tipikor limpahan dari Polres Banjar yang masih berproses di persidangan," ujarnya.

Disebutkan, kasus korupsi yang tersangkanya sudah divonis adalah pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar yang awalnya hanya ditetapkan satu tersangka yakni Nurhayati.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banjar tersebut dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Namun dalam fakta persidangan muncul dua nama lain yang diduga terlibat sehingga dijadikan tersangka yakni Pelaksana Kegiatan Bahrul dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Banjar Nanang Effendi.

"Hakim tipikor Banjarmasin menetapkan keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta membayar uang pengganti karena perbuatan keduanya dinilai merugikan keuangan negara," ungkapnya.

Satu kasus lain adalah dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Kementerian Koperasi yang semestinya untuk membangun blok pasar dan kios bagi pedagang di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura.

Dijelaskan, pihaknya menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Koperasi Surya Sekawan Abdul Kadir Audah, Sekretaris Ahmad Syarwani dan Kepala Bidang Bina Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Banjar Abdul Muis.

"Ketiga tersangka sudah ditahan dan penyidikan sudah memasuki pemeriksaan saksi ahli dilanjutkan pemberkasan yang ditarget sebelum akhir tahun sudah diajukan ke meja persidangan," ujarnya.

Sementara itu, kasus ketiga adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial penyaluran sapi yang dilimpahkan penyidik Polres Banjar dan prosesnya masih berjalan di persidangan Tipikor Banjarmasin.


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026