Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyatakan, Raperda tentang pengelolaan ternak bantuan di provinsi tersebut, sudah berdasarkan kajian yuridis.


Pernyataan itu menjawab atau menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperda pengelolaan ternak bantuan di Kalsel, disampaikan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat, di Banjarmasin, Rabu.

Dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah itu, gubernur berharap, dengan keberadaan Perda pengelolaan ternak bantuan tersebut, akan lebih meningkatkan usaha peternakan di provinsinya.

Begitu pula dengan peningkatan usaha peternakan, bukan saja mempercepat swasembada daging di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk 3,6 juta jiwa, tapi juga mendatangkan kesejahteraan rakyat.

"Karena dengan keberadaan Perda pengelolaan ternak bantuan tersebut, baik peternak penggadu maupun pihak yang memberi bantuan, sama-sama terlindungi secara hukum," ujar gubernur dalam jawabannya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kalsel H Soehardjo.

Sebelumnya dalam pemandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel berpendapat, pengajuan Raperda tentang pengelolaan ternak bantuan di provinsi tersebut perlu kajian yuridis lebih lanjut.

"Kajian yuridis tersebut, yaitu untuk mengetahui, apakah ada korelasinya pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan pengelolaan ternak bantuan," tandas FPG melalui juru bicaranya H Bardiansyah.

Pada pemandangan umumnya yang disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi 15 November lalu itu, FPG menunjuk Undang Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2013.

Menurut UU 18/2009, ungkap FPG DPRD Kalsel, pemerintah dan pemerintah daerah hanya melakukan pembinaan kemitraan antara peternak dan perusahaan peternakan.

Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan agar sebanyak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budidaya, serta memfasilitasi dan membina pengembangan budidaya yang dilakukan peternak dan pihak tertentu yang mempunyai kepentingan khusus.

Kemudian pemerintah dan pemerintah daerah membina dan memberikan fasilitas untuk pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan badan usaha di bidang peternakan.

Sementara menurut Perpres 48/2013, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menetapkan suatu lahan sebagai tempat pengembalaan umum, ungkap FPG DPRD Kalsel yang diketuai H Puar Junaidi.

  Begitu pula untuk menjamin efektifitas pelaksanaan budidaya hewan peliharaan, bupati/wali kota melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, demikian wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut.   


Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026