Amuntai, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Hulu Sungai Utara (SHU), Kalimantan Selatan mengajukan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat untuk dijadikan Paraturan Daerah.
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid Selasa, mengatakan, 11 Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab HSU menghadapi tuntutan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
"Seiring dengan perkembangan dan tuntutan zaman, maka diperlukan payung hukum peraturan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Ke-11 Raperda yang diajukan tersebut, Raperda tentang pengelolaan sampah, pengelolaan pasar, pengelolaan air tanah pembubaran Perusahaan daerah (Perusda) Aneka Karya Agung dan Pembentukan dana cadangan pembiayaan pilkada 2017.
Raperda pembentukan Stuktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Pengelolaan Keuangaan dan Aset Daerah, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pencatatan Sipil dan Sekretariat Daerah.
Seiring dengan makin berkembangnya Kota Amuntai yang merupakan ibu kota Kabupaten HSU di bidang jasa dan perdagaangan, maka pengelolaan sampah dan pasar sudah menjadi tuntutan yang harus dibenahi.
Apalagi, lanjunt bupati, melalui pengelolaan sampah dana pasar juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor rekribusi dan pajak daeraah.
Sedangkan pengajukan Raperda pengelolaan air tanah sebagai upaya menindaklanjuti hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri atas Peraturan Daerah HSU Nomor 7/2012 tentang pengelolaan ait tanah.
Menteri Dalam Negeri, kata Wahid melalui suratnya meminta Pemkab HSU menyesuaikan Perda pengelolaan air tanah dengan keputusan Presiden RI No.26 tahun 2011 tentang penetapan cekungan air tanah.
"Berpatokan pada isi keputusan Presiden itu maka wilayah HSU tidak terdapat cekungan air tanah" jelasnya.
Cekungan yang ada selama ini, sambung Wahid diketahui hanya cekungan air tanah antarprovinsi Palangkaraya-Banajarmasin sehingga Raperda pengelolaan air tanah yang diajukan Pemda HSU hanya penyesuaian terhadap ruang lingkup cekungan air tanah dengan kewenangan daerah.
Pemda juga mengajukan Raperda pembubaran Perusda Karya Agung karena sudah tidak mampu memberikan kontribusi lagi bagi daerah melalui pencabutan Perda No.1 tahun 2000.
Meski pemilikaan kepala daerah HSU masih cukup lama, namun pembiayaannya yang cukup besar tidak bisa dianggarkan hanya dalam masa satu tahun anggaran.
"Mengingat keterbatasan anggaran daerah dan agar penyusunan APBD tetapberimbang dengan keperluan pembiayan lain maka pengajuan Raperda pembentukan dana cadangan pemilukada juga perlu mulai dilakukan," tambah wahid.
 Sedangan perombakan SOTK dan topoksi Badan, Kantor dan Sekretariat daerah dilingkungan Pemda HSU bertujuan mengoptimalkan kinerja masing-masing badan, kantor dan bagian dalam upaya efesiensi dan efektivitas pelayanan kepada maasyarakat. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.