Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polisi menyita belasan ribu obat daftar G dari seorang tukang ojek yang diduga mengedarkan obat tersebut ke kalangan konsumen, kata seorang pejabat kepolisian di Banjarmasin.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Edy Suprianadi di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat.
Dari laporang itu menunjukan ada seorang laki-laki mengedarkan obat daftar G ke kalangan konsumen di kawasan Jalan S Parman Banjarmasin Tengah.
Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, dan lokasi peredaran obat bebas terbatas tersebut sudah terdekteksi mereka.
Pada Selasa (12/11) siang, polisi langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah yang berada di belakang salah satu rumah sakit yang berlokasi di jalan S Parman tersebut.
Saat melakukan pengecekan didalam rumah yang dilakukan penggerebekan itu, polisi menemukan obat daftar G jenis, carminofen, carnofen serta jenis roche 12.
Melihat adanya baranga bukti tersebut akhirnya, pelaku yang diduga mengedarkan obat tersebut tanpa izin terpaksa harus ikut ke kantor polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku sendiri diketahui bernama Abdul Basri warga Jalan S Parman tepat di belakang Rumah Sakit Islam Banjarmasin, pekerjaan sehari-hari sebagai tukang ojek.
"Basri telah melanggar UU Kesehatan karena menjual obat persedian parmasi bebas terbatas tanpa izin instansi yang bersangkutan, untuk itu dia kita tahan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Sementara itu Abdul Basri, mengatakan, dirinya berbisnis ilegal tersebut karena tidak ada pilihan kerjaan lain, apalagi saat ini dia baru jatuh di sepeda motor sehingga tidak bisa mengojek.
Dirinya mendapatkan obat tersebut terkadang diantar oleh seorang temannya yang juga penjual obat tersebut, kadang-kadang juga bisa beli sendiri kepasar.
Diterangkan, untuk harga obat jenis carminofen per keping Rp20 ribu, dan perhari dirinya bisa mendapatkan keuntung hingga Rp400 ribu, sedang roche 12 yang juga obat penenang itu, satu kemasan plastik dijual seharga Rp250 ribu.
"Saya tahu jualan obat ini dilarang, tapi mau gimana lagi saya tidak ada penghasilan lain untuk membiayai keperluan keekonomi saya dan keluarga," katanya.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.