Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan melalui komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur diperkirakan batal mengajukan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) provinsi tersebut.
Perkiraan itu dikemukakan Rakhmat Nopliardy, anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup, di Banjarmasin, Rabu.
"Walau RPPLH yang merupakan Raperda inisiatif Dewan atau usul Komisi III itu sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2013, tapi pengajuannya mungkin batal," tandasnya kepada Antara Kalsel.
Pasalnya, Komisi III belum memiliki data rinci tentang keadaan lingkungan hidup di provinsi yang kini terdiri 13 kabupaten dan kota tersebut, ungkap Rakhmat yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kalsel.
Begitu pula pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tampaknya belum memiliki data rinci tentang keadaan lingkungan hidup di wilayah yang luasnya sekitar 37.000 Km2 itu.
Ia menerangkan, melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel, Komisi III sudah meminta kepada pemerintah provinsi (Pemprov) setempat tentang data rinci keadaan lingkungan hidup di wilayah ini, namun belum ada jawaban.
"Sementara data rinci keadaan lingkungan hidup tersebut menjadi acuan dasar, untuk penyusunan RPPLH Kalsel," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum itu.
"Mengingat pentingnya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut, maka kemungkinan RPPLH itu diluncurkan kepada dalam Prolegda Kalsel tahun 2014," lanjutnya.
Ia berharap, agar Pemprov atau melalui instansi terkait segera melakukan pendataan keadaan lingkungan hidup di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel, guna penyusunan RPPLH.
"Dengan keberadaan Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kita berharap lingkungan hidup Kalsel terselematkan dari kerusakan yang semakin parah, serta dapat meminimalkan kemungkinan munculnya bencana alam," demikian Rakhmat.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.