Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasain, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Samanhuddin Muharam mengatakan pendataan pemilih oleh panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) Kalimantan Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkendala birokrasi yang ketat di lembaga hukum tersebut.

Menurut Samanhuddin di Banjarmasin, Selasa, beberapa anggota Pantarlih mengaku kesulitan untuk bisa masuk ke Lapas, karena harus izin ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Birokrasi untuk mendaftar di dalam Lapas cukup panjang, antara lain harus mendapatkan izin dari Kemenkumham, sehingga memerlukan waktu cukup lama," katanya.

Namun demikian, tambah dia, pendaftaran terhadap calon pemilih tetap harus dilakukan, sehingga seluruh pihak terkait, baik itu panitia kabupaten dan kota, KPUD dan lainnya, harus segera melakukan pendekatan ke Lapas maupun kepada Kemenkumham.

"Hal tersebut sangat penting dilakukan, untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak demokrasinya," katanya.

Selain itu, pendataan juga akan dilakukan di asrama mahasiswa, kos-kosan, pondok pesantren dan beberapa lokasi lainnya.

Secara keseluruhan, kata Dosen Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut, masih terdapat 273 ribu pemilih yang belum memiliki NIK dan 476 ribu dari yang belum memiliki NKK dari total pemilih yang mencapai 2 juta orang lebih.

Menurut Samanhuddin, berbagai persoalan tersebut diharapkan telah selesai pada 20 November, dengan selalu melakukan koordinasi dengan Disdukcapil di masing-masing daerah.

"Bila ternyata calon pemilih tersebut tidak juga memiliki NIK dan NKK, terpaksa harus dicoret dari daftar pemilih tetap atau DPT," katanya.

Namun, tambah Samanhuddin, pencoretan tersebut tidak berarti menghilangkan hak pilih atau hak demokrasi masyarakat, mereka masih bisa tetap memilih.

Beberapa langkah yang harus diambil oleh KPUD dan terkait lainnya, setelah melakukan pencoretan tersebut, yatiu dengan turun kelapangan, memastikan apakah warga yang terdaftar dan tidak memiliki NIK/NKK tersebut benar-benar ada.

Selanjutnya, petugas PPS diminta untuk membuat berita acara, yang menyebutkan bahwa seluruh calon pemilih yang tidak ber NIK/NKK tersebut benar-benar ada.

"Bila ternyata mereka masih ada atau secara defakto ada, maka mereka akan masuk dalam DPT tambahan, dan bisa tetap memilih," katanya.

KPU menjamin, seluruh warga akan mendapatkan hak demokrasinya untuk bisa mencoblos calon legislatif yang mereka pilih.

Bahkan KPU tetap akan memberikan kesempatan satu jam sebelum pencoblosan selesai, bagi warga yang tidak masuk dalam DPT tetapi telah memenuhi syarat untuk memilih. 


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026