Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajukan sembilan rancangan peraturan daerah ke DPRD untuk disempurnakan agar bisa dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah.

Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor di Kotabaru, Senin, mengatakan sembilan raperda yang diajukan oleh Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani tersebut meliputi Raperda tentang izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan, Raperda tentang izin tempat usaha, Raperda tentang fasilitas penanaman modal.

Raperda tentang kepariwisatawan dan izin penyelenggaraan kepariwisataan, Raperda tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan DPRD Kotabaru.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Kotabaru.

Kemudian Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan, organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Kotabaru, Raperda tentang penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Pihak legislatif akan melakukan perbaikan dan koreksi terhadap sembilan Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan memberikan saran terhadap Raperda tersebut.

Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menjelaskan sembilan raperda yang diajukan sudah barang tentu dalam usulan tersebut akan ada kekurangan.

Dalam hal ini, lanjut Irhami, saran dan koreksi dari pihak legislatif sangat diharapkan untuk penyempurnaan raperda.

"Diharapkan pihak legislatif segera menindaklanjuti raperda ini, agar dapat disahkan menjadi peraturan daerah," kata Irhami.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026