Kepala Bidang Pemantauan dan Pemulihan pada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kalimantan Selatan, Ninuk di Banjarmasin, Senin, mengakui dari hasil penilaian Adipura di 13 kabupaten/ kota memiliki kelemahan yang sama menyangkut kesadaran pemilahan sampah.
Rendahnya kesadaran ini ternyata berkaitan dengan kurangnya pemanfaatan sampah melalui proses daur ulang baik di rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir.
"Kondisi ini tidak hanya kami jumpai dilingkungan pemukiman warga tapi juga di sekolah dan perkantoran" Ujar Ninuk saat ekspose hasil penilaian dan pembinaan Adipura di Gedung Agung Amuntai, Kamis.
Akibatnya, kata Ninuk bisa ditebak, tempat pembuangan akhir (TPA) juga kurang melakukan kegiatan daur ulang ini meski peralatannya tersedia.
Padahal, lanjut dia mulai 2014, penilaian Adipura mewajibkan setiap kabupaten/kota memiliki 5 buah bank sampah yang merupakan tempat pengolahan dan daur ulang sampah.
"Setiap kabupaten saat ini sudah banyak memiliki bank sampah, hanya saja penempatannya yang belum sesuai, seharusnya ditempatkan ditengah pemukimanmasyarakat, tapi justru banyak yang ditempatkan disekolah-sekolah," katanya.
Ninuk menginformasikan apabila total sampah di sebuah kabupaten/kota sebanyak 20 persen saja, beberapa diantaranya dimanfaatkan untuk daur ulang, maka akanmendapat nilai cukup tinggi oleh tim Adipura.
"Semakin banyak yang bisa di daur ulang dan diolah dari sampah, tentu semakin baik yang dibuang ke TPA sisa sampah yang sudah tidak bisa dimanafaatkan lagi," tandasnya.
Selain itu tambahnya, dengan berkurangnya volume sampah yang diangkut ke TPA akan membuat TPA lebih berumur panjang.
Sedangkan masyarakat yang belum muncul kesadarannya membuang sampah pada tempatnya, memunculkan sejumlah masalah, diantaranya lingkungan yang kotor, tersumbatnya saluran drainase hingga kotornya air sungai oleh sampah.
Ninuk menyimpulkan, dari hasil penilaian Adipura di Kalsel dari tahun ke tahun ada empat aspek yang selalu memiliki nilai terendah yakni peran serta masyarakat, kondisi pasar, kondisi air sungai dan proses pengolahan dan pemilahan sampah.
"Kondisi lingkungan pasar yang kotor, kurang tertata dan penghijauan juga menjadi persoalan yang sama di seluruh kabupaten/kota di Kalsel" cetusnya.
Ia menginformasikan bahwa batas penilaian (Passing grid) Adipura untuk kategori kota kecil seperti Kota Amuntai dan kota kabupaten lainnya di Kalselberkisar 74, terpaut dua angka saja dengan Passing grid kota besar yakni 72.
Selain itu, katanya juga terjadi penambahan item penilaian pada Adipura 2013 yang semula hanya menilai kebersihan dari sampah dan juga keteduhan, kinilebih luas lagi pada aspek pencemaran air dan udara.
Pewarta: Eddy AbdillahEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.